Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata Arman Hanis yang Diserahi Buku Hitam Ferdy Sambo Setelah Hakim Putuskan Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo langsung menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis setelah divonis hukuman mati. Simak profil dan biodatanya.

kolase Kompas TV dan Tribunnews
Arman Hanis Saat Diserahi Buku Hitam Ferdy Sambo (kiri). Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Arman Hanis yang diserahi buku hitam Ferdy Sambo setelah hakim putuskan vonis hukuman mati.

Diketahui, Ferdy Sambo langsung menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).

Momen tersebut terjadi setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setelah hakim Wahyu selesai membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya. 

Pada saat itulah, Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Arman Hanis?

Arman Hanis adalah pendiri dan pengelola firma hukum Hanis & Hanis.

Dikutip dari situs resmi firma hukum miliknya, Arman Hanis mendirikan Hanis & Hanis pada 2004.

Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1973.

Inilah alasan kenapa Arman menjadi pengacara keluarga Ferdy Sambo sejak lama.

Ia juga merupakan kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Baca juga: ULTIMATUM Kubu Brigadir J usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Minta Maaf 1x24 Jam, Ini Reaksi Arman Hanis

Arman Hanis merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar tahun 1998.

Setelahnya, ia melanjutkan pendidikannya sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada 2008.

Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). 

Arman Hanis diketahui pernah bergabung dengan Reza, Irawan & Associates sejak 2000 hingga 2004.

Di sana, ia menjadi pengacara senior. Pada 2016 hingga 2019, Arman Hanis menjabat sebagai Dewan Kehormatan AKPI.

Ia juga pernah ditunjuk menjadi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Adapun daftar klien yang pernah dan masih ditangani di antaranya:

  • PT Sarinah,
  • PT Coca Cola Distribution Indonesia
  • PT Magnum Consolidators Indonesia,
  • PT Ancol Indonesia
  • Kuasa hukum Pemohon Pailit PT Dian Semangat Insan. (Wa Ode Nurmin).

Disebut jimat

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Dipegang sejak masih kombes

Penampakan buku hitam itu sejak awal telah mencuri perhatian publik ketika Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana pada saat itu mantan jenderal bintang dua tersebut diberi sanksi pemecatan.

Arman Hanis menyebutkan bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo saat ia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (kombes).

Meski demikian, Arman tidak tahu apakah Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

“Oh saya tidak tahu. Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi.

Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, pengacara Sambo lainnya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.

“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, 20 Oktober 2022.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved