Berita Surabaya

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti: Tak Ada Diskriminasi Layanan Pasien BPJS

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Surabaya dapat dilayani dengan baik.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat mengunjungi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD dr Mohamad Soewandhie Surabaya, Senin (13/2/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Surabaya dapat dilayani dengan baik. Tak ada diskriminasi peserta BPJS dengan pasien umum.

Saat mengunjungi RSUD dr Mohamad Soewandhie Surabaya, Ghufron berharap mutu layanan di RS milik Pemkot Surabaya ini bisa ditingkatkan. Saat ini pemerintah sudah menyesuaikan biaya layanan atau tarif JKN bagi fasilitas kesehatan.

“Saya temui pasien JKN dan wawancara langsung layanan makin baik. Saya tanya apakah ada kesulitan, disampaikan tidak ada kesulitan dan prosesnya mudah dan cepat,” jelas Ghufron menirukan pasien, Senin (13/2/2023).

Peningkatan mutu layanan menjadi fokus utama Ghufron dalam kunjungan tersebut. Dia berharap peserta JKN dapat dilayani dengan baik tanpa adanya diskriminasi atau perbedaan layanan dengan pasien non JKN.

Dia mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya dan RSUD Soewandhie atas peningkatan layanan yang diberikan. Apalagi Surabaya saat ini sudah Universal Health Coverage (UHC). Cukup menunjukkan KTP sudah bisa dilayani.

Direktur RSUD Soewandhie Billy Daniel Mesakh bertekad meningkatkan layanan kesehatan. Saat ini hampir 95 persen pasiennya merupakan peserta JKN.

Waktu pelayanan tidak terlalu panjang. Akan ditambah tenaga dan dibuat sistem yang lebih efektif secara elektronik. Begitu pasien selesai dari poli, resep sudah ada di farmasi dan pasien dapat dilayani dengan cepat.

"Bridging system juga sudah kami lakukan sehingga sistem kami telah terhubung dari Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai RS, sehingga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas lagi,” kata Billy.

Billy juga menjelaskan, bahwa pihak RS juga telah menerapkan sistem antrean online yang terintegrasi dengan Mobile JKN. Pasien dapat mengambil nomor antrean untuk 30 hari ke depan dan antreannya dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved