Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Putuskan Vonis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Morgan Simanjuntak jadi satu dari 3 hakim yang ikut putuskan vonis Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023). Ini profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo.
"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.
Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni:
- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta
- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini.
- Terdakwa berbelit-belit
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.