Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Majelis hakim memastikan pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi tidak terbukti. Ini 9 alasannya. 

SURYA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Keyakinan hakim ini diungkap dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023). 

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap ada sembilan alasan yang membuat pihaknya yakin tidak adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Berikut 9 alasan tersebut: 

1.  Relasi kuasa

Baca juga: BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya

Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 terkait pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, yang salah satunya mengatur tentang relasi kuasa. 

Dijelaskan Wahyu, ada dua unsur penting yang sifatnya hirarkis meliputi posisi antar individu lebih rendah atau lebih tinggi, ketergantungan seseorang karena status sosial, budaya, pendidikan hingga ekonomi.

Menurut Wahyu, di kasus ini orang yang memiliki posisi lebih unggul dan dominan adalah Putri karena dia adalah istri seorang Kadiv Propam Polri serta berlatar belakang seorang dokter gigi. 

Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA dan berpangkat brigadir.

"Sehingga sangat kecil kemungkinan kalau korban melakukan kekerasan seksual," kata hakim Wahyu. 

2. Putri tak mencerminkan profil korban kekerasan seksual

Hakim juga melihat Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.

Dikatakan hakim, tindakan pelecehan seksual dan perkosaan mengalami setres akibat pengalaman traumatis.

Mengutip dalam sebuah jurnal, hakim menyebut ada lima tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, yakni tahap penyangkalan, kemarahan, penawaran, depresi hingga tahap penerimaa saat dia sudah mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Hakim lalu menguraikan keterangan saksi Bripka Ricky Rizal yang mengaku diminta Putri Candrawathi  untuk memanggil korban Brigadir J di kamarnya dan berbicara beberapa saat di dalam kamar. 

Menurut hakim, perilaku Putri Candrawathi justru bertentangan dengan profil korban kekerasan seksual yang menuju poses pemulihan.

"Tindakan Putri memanggil adalah terlalu cepat dilakukan seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku.
Butuh waktu yang cukup panjang, tidak sekejab mata. Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," tegas hakim. 

3. Hasil poligraf

Majelis hakim juga mengutip hasil pemeriksaan poligraf Putri Candrawathi yang menyebutkan hasil minus 25 yang berarti dia terindikasi berbohong. 

4. Pengakuan Ferdy Sambo

Majelis hakim juga mengukti keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak membawa Putri Candrawathi ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.

"Terdakwa hanya mengatakan itu hanya kesalahan terdakwa. Padahal, terdakwa sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai penyidik. Sehingga tidak ada bukti rekam medis," katanya. 

5. Tidak ada bukti tertulis

Dalam pasal 24 UU 12 tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Diantaranya, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain termasuk inforamsi atau dokumen elektronik, barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana atau benda, hasil pemeriksaan saksi atau korba, dan alat bukti surat seperti surat surat keterangan psikologi klinik, rekam medis, pemeriksaan forensik, hasil pemerikasaan rekening bank dan dokumen.

Berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang mengaku diperintah memindahkan uang fdari rekening Brigadir J ke rekeningnya sebantak Rp 100 juta dua kali. 

Uang di rekening Brigadir J tersebut diakui sebagai milik Putri Candrawathi. 

Dikaitkan dengan relasi kuasa, membuktikan bahwa korban bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi.

"Sangat tidak masuk akal kalau Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," katanya. 

Lalu, mengenai hasil asesmen psikologi klinik yang diungkap di sidang, majelis hakim justru menganggap hasil itu terlalu subyektif dan berpihap pada para terdakwa. 

"Seolah-olah kekerasan seksual sebagia tindakan pembenaran atas perbuatan terdakwa terhadap Yosua.
Sementara kekerasan tidak punya bukti fisik yang nyata seperti rekam medis. Tidak ada rekomendasi psikologis terhadap keluarga korban. Keluarga korban belum meninggalkan kesedihanan. Karena itu hasil ini patut dikesampingnkan," kata hakim. 

6. Pengakuan Putri dan Ferdy Sambo dikesampingkan

Terkait keterangan Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo akan adanya kekerasan seksual dan hasil pemeriksaan psikologi forensik telah dianggap seolah-olah memenuhi ada asas pembuktian yang didalilkan penasehat hukum terdakwa, majelis mengesampingkan. 

"Harus dikesampingkan karena tidak disertai alat bukti lainnya," tegas hakim.

7. Latar belakang Putri Candrawathi

Majelis hakim juga melihat latar belakang Putri Candrawathi punya background dokter gigi yang biasanya melakukan standar prefentif kesehatan tinggi, tidak melakukan tes DNA.

Bahkan tidak ada visum atau rekam medik terkait kejadian peleehan seksual atau lebih dari itu.

8. Laporan dihentikan

Hakim juga merujuk pada keterangan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Samuel yang menyebutkan adanya laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Putri Cadrawathi.

Namun, laporan itu telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik.

9. Keterangan penyidik

Majelis hakim juga mendasarkan keterangan dari penyidik bernama Sugeng Putut Wicaksono. 

Dalam keterangan yang dibacakan di muka persidangan Sugeng menyebut kerap diingatkan Ferdy Sambo bahkan cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Motif yang lebih tepat, perbuatan atau sikap korban (Brigadir J) dimana sikapnya tersebut yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi"

"Majelis hakim tidak mendapat keyakinan yang cukup bahwa korban melakukan pelecehan, perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Karena itu, alasan demikian patut dikesampingkan," pungkasnya. 

Mendengar penjelasan majalis hakim ini, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir di kursi depan ruang sidang tampak lega. 

Sambil terus memegang foto Brigadir J, Rosti tampak dirangkul anak perempuannya, Yuni Hutabarat sambil.  

Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto  tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bangun skenario kebohongan.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bangun skenario kebohongan. (Youtube/Kompas TV)

Di bagian lain, kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin (13/2/2023).

Dalam vonis yang akan dibacakan di PN Jakarta Selatan, ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.

Harapan ini disampaikan Samuel Hutabarat, keluarga secara khusus dirinya dengan istri yang sudah mendengar fakta-fakta di persidangan bahwa semua terdakwa sudah terbukti melakukan persengkongkolan.

"Ferdy Sambo membuat skenario, Putri juga selalu berbohong, dan terus memfitnah anak kita yang meninggal dunia, Itukan lebih kejam daripada pembunuhan, makanya kami berharap mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.

Kata Samuel dirinya mempercayakan semua vonis kepada Majelis Hakim, dia beranggapan Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana.

"Menurut hemat kami dalam hal ini tentu majelis hakim akan bijaksana dalam mengambil keputusan bagi para terdakwa, Agar hukum masing-masing diterapkan bagi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut saat disinggun kemungkinan vonis yang dijatuhi tidak sesuai harapan, Samuel mengatakan sebagai manusia dirinya hanya bisa berlapang dada menerima keputusan yang memang sulit untuk diterima.

"Tentu dalam hidup ini tidak semua keinginan pasti didapatkan, ada lah yang menjadi pro kontra, ada yang puas ada yang tidak, dalam hal ini kita lapangkan lah, berlapang dada kita untuk tetap menerima," ungkapnya.

Hal ini kata dia karena majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk memutuskan perkara ini. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Secara Bergiliran Mulai Pukul 09.30 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved