Berita Ponorogo

Warga dan Satpol PP Tutup Paksa Warkop Esek-esek di Kecamatan Siman Ponorogo

Warga dan anggota Satpol PP Ponorogo menutup paksa tempat praktik prostitus berkedok warung kopi Desa Demangan, Kecamatan Siman.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Warga dan anggota Satpol PP Ponorogo menutup paksa warkop esek-esek di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kamis (9/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Warga dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menutup paksa tempat praktik prostitus berkedok warung kopi (warkop) di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kamis (9/2/2023).

Saat proses penutupan warkop esek-esek ini, warga setempat dan anggota Satpol PP sempat bersitegang.

Warga menuntut warkop yang berada di pinggir jalan itu dibongkar.

Hanya saja, petugas Satpol PP Ponorogo beralasan jika membongkar harus ada dasar hukum. Pun ada bukti yang menunjukkan warkop itu memang benar-benar digunakan untuk prostitusi.

Akhirnya, jalan tengahnya warung tidak dibongkar, hanya ditutup. Pembongkaran untuk 14 warung itu diberlakukan untuk bilik asmara yang berada di belakang warung.

“Tadi sudah sepakat, para pemilik warung juga sudah tanda tangan menutup warung secara permanen,” ujar Kabid Ketertiban Umum ketentraman Masyarakat dan Kebakaran, Dinas Satpol PP Ponorogo, Siswanto, Kamis (9/2/2023).

Ia mengatakan, bahwa warung itu ditutup permanen mulai hari Kamis (9/2/2023) ini, sampai seterusnya. Para pemilik warung telah tanda tangan surat pernyataan sanggup menutup.

“Selain pemilik warung, surat juga ditandatangani muspika (musyawarah pimpinan kecamatan). Ada camat, kapolsek dan danramil,” terang Siswanto ketika ditemui di lokasi.

Dengan ditutupnya warung itu, kata Siswanto, otomatis jasa esek-esek yang diduga menjadi jasa plus-plus ikut ditutup. Para pemilik warung jika tidak mematuhi surat pernyataan, maka akan diproses hukum.

“Terbukti buka lagi warungnya, bakal ada proses hukum. Karena sudah tanda tangan sanggup menutup kok,” papar Siswanto kepada media.

Sementara, salah satu warga, Supriyanto mengatakan bahwa sebenarnya tidak puas dengan keputusan yang ada. Akan tetapi dia mencoba menerima.

“Nanti kami (warga) koordinasi langsung dengan Kang Giri (Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko). Kami menghadap kalau buka lagi,” jelas Supriyanto.

Dia menjelaskan, bahwa 14 warung yang ada itu menyediakan bilik asmara dan prostitusi terselubung. Menurutnya, banyak bukti yang mengarah bahwa warkop menyediakan layanan esek-esek.

“Beberapa bulan lalu ada yg meninggal di sini karena obat kuat. Ada yang main di sini, ada yang main di luar,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved