Berita Surabaya

Biddokkes Polda Jatim dan Yayasan Buddha Tzu Chi akan Gelar Operasi Katarak Gratis, Daftar Lewat WA

Biddokkes Polda Jatim dan Yayasan Buddha Tzu Chi akan menggelar operasi katarak, hernia, benjolan dan bibir sumbing, gratis

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Polda Jatim
Kepala Biddokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim dan Yayasan Buddha Tzu Chi akan menggelar operasi katarak, hernia, benjolan dan bibir sumbing, gratis pada Maret 2023 mendatang. 

Layanan kesehatan gratis tersebut diselenggarakan Polda Jatim dengan menggandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, guna memperingati Hari Bhayangkara ke-77, tahun 2023. 

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim mengatakan, layanan kesehatan gratis tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dari segi kesehatan terhadap masyarakat. 

"Ini merupakan 'Baksos Kesehatan ke-137 Polda Jatim dan Tzu Chi' dengan target sasaran masyarakat umum," ujarnya, Selasa (7/2/2023). 

Layanan kesehatan gratis operasi tersebut, akan diselenggarakan di RS Bhayangkara Surabaya, HS Samsoeri Mertojoso, Jalan A Yani No 116, Surabaya.

Operasi tersebut menyediakan kuota 500 orang pasien, yakni, kuota pasien katarak 340 orang, kuota pasien benjolan 100 orang, kuota pasien hernia 40 orang, dan kuota pasien bibir sumbing 20 orang. 

Pendaftaran layanan kesehatan gratis tersebut telah dibuka sejak awal bulan Februari 2023 dan akan ditutup, Rabu (1/3/2023). 

Masyarakat dapat mengakses info pendaftaran layanan kesehatan gratis tersebut, dengan menghubungi Olive khusus sambungan WhatsApp (WA) melalui nomor 0838-5651-6225.

"Untuk jadwal screening dilakukan Sabtu 4 Maret 2023, mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Dan untuk jadwal operasi akan dilakukan pada hari Jumat-Sabtu, 10-11 Maret 2023," jelasnya. 

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh akses fasilitas layanan kesehatan gratis tersebut. dr Erwin menerangkan, masyarakat yang ingin menjadi calon peserta layanan kesehatan gratis tersebut perlu memperhatikan sejumlah persyaratan. 

Syarat pendaftaran bagi calon peserta, wajib membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dokter.

Pertama, wajib membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua, surat keterangan dokter yang menyatakan pasien menderita katarak, hernia dan benjolan. 

"Untuk pasien celah bibir, bayi minimal usia 3 bulan dan berat badan 5 kilogram. Sedangkan untuk pasien celah langit, bayi minimal usia 1,5 tahun dan berat badan 10 kilogram," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved