NASIB Mama Muda di Jambi Tersangka Pelecehan 17 Anak Usai Terkuak Kejanggalan saat Paksa Bersetubuh
Begini lah nasib NT, mama muda berusia 20 tahun, tersangka pelecehan seksual 17 anak di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib NT, mama muda berusia 20 tahun, tersangka pelecehan seksual 17 anak di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi, mama muda NT akan diperiksa kejiwaannya.
Hal ini setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapat pengakuan tak terduga dari suami NT yang berinisial AF hari ini, Senin (6/2/2023).
AF mengaku NT kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tak dikabulkan suaminya.
Selain itu AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, diantaranya menyayat tangannya sendiri.
Baca juga: SOSOK Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Diungkap Suami, Ancam Ini Saat Mau Bersetubuh
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.
"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.
Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Terpisah, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jambi akan kawal hingga tuntas terhadap kasus kejahatan seksual anak di bawah umur di Kota Jambi
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jambi, Eka Siregar pada Senin (6/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.