Daftar Kekayaan Kompol D Diduga Suami Siri Nur, Penumpang Mobil Audi A6 Kecelakaan Maut Selvi Amalia

Ini lah daftar kekayaan Kompol D, yang diduga jadi suami siri Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia, mahasiswi Universitas Sury

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS.COM FIRMAN T/IST
Mobil Audi A6 (kiri) ilustrasi polisi (kanan) 

SURYA.CO.ID - Ini lah daftar kekayaan Kompol D, yang diduga jadi suami siri Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui, sosok dan biodata Kompol D ikut jadi sorotan terkait kecelakaan maut yang melibatkan Nur, wanita yang mengaku istri siri atau istri ke-2 sang perwira polisi. 

Selain sosoknya, harta kekayaan yang dimiliki Kompol D pun turut menjadi perhatian.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kompol D baru satu kali melaporkan hartanya kepada KPK.

Ia melaporkan hartanya pada 17 Maret 2021 saat menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Polda Metro Jaya.

Saat itu, Kompol D  memiliki harta kekayaan hampir Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 1.589.000.000.

Aset terbesar yang dimiliki Kompol D  adalah kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1 miliar.

Kompol D juga memiliki dua unit mobil, yaitu Mercedes Benz dan Toyota Innova dengan nilai Rp 580 juta.

Tidak ada kendaraan Audi dalam laporan harta kekayaan tersebut.

Aset lain yang dimiliki Kompol D adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Berikut daftar kekayaan Kompol D selengkapnya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/120 m2 di KAB/KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 580.000.000

1. MOBIL, MARCEDES BENZ CLA 200 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 1.589.000.000

UTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.589.000.000

Nasib Kompol D

Setelah hubungan Kompol D dan Nur terkuak, Kompol D dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya, buntut kasus perselingkuhan.

Mutasi Kompol D tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/1/2023).

"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/2/2023).

Dalam surat telegram itu, Kompol D yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka riksa (Pemeriksaan)," seperti dikutip Kompas.com dari Surat Telegram itu.

Hingga kini, kata Trunoyudo, pemeriksaan Kompol D atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya masih terus dilakukan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Langgar kode etikTrunoyudo menyebutkan, penyidik Propam pun telah mengumpulkan keterangan saksi saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran Kompol D.

Berdasarkan temuan itu, Kompol D pun akhirnya diduga kuat telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, Kompol D juga melanggar kode etik berupa mencoreng dan menurunkan citra institusi Polri atas perbuatannya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Trunoyudo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved