REAKSI KERAS Anggota DPR Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kapolri Disebut-sebut
Kasus viral mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas ditabrak malah ditetapkan jadi tersangka, memantik reaksi keras dari anggota DPR.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kasus viral mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas ditabrak malah ditetapkan jadi tersangka, memantik reaksi keras dari anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR Santoso menyebut tindakan polisi tersebut di luar nalar.
Bahkan, Santoso juga meminta agar Kapolri memberikan perhatian kepada kasus ini.
"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar'.
Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.
"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice.
"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.
Santoso menyebut bahwa saat ini outrakstion of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.
"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.
Ia juga meminta divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri gara menginvestigasi perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.