Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

RAME-RAME Dukung Bharada E, Pakar Hukum: Jaksa Emosional dan Egosektoral, Lempar Bola Panas ke Hakim

Sikap jaksa penuntut umum menolak replik dan tetap menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara mendapat reaksi keras banyak pihak. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Dukungan ke Bharada E terus mengalir menjelang vonis akhir sidang pembunuhan Brigadir J. Bisakah hukuman Bharada E diperingan? 

SURYA.co.id - Sikap jaksa penuntut umum menolak replik dan tetap menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara mendapat reaksi keras banyak pihak. 

Pakar hukum pidana Firman Wijaya bahkan menyebut jaksa penuntut umum (JPU) emosional dan egosektoral dalam menangani perkara Bharada E

Menurut Firman Wijaya, sikap ini ditunjukkan jaksa ketika mereka baru mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam repliknya. 

Harusnya, lanjut FIrman, pertimbangan rekomendasi LPSK ini sudah ada sejak di tuntutan. 

"Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah jelas siapa institusi yang punya peranan mengkoordianiskan perlindungan saksi dan korbanm. Kalau jaksa ada kesan mengesapingkan LPSK ini justru sikap yang tidak profesional," ujar Firman dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (30/1/2023). 

Baca juga: PERTIMBANGAN Hakim Jika Ingin Ringankan Hukuman Bharada E, JPU Ingatkan Soal Peran Eksekutor

Menurut Firman, secara teknis, hirarkis dan aspek yuridis rekomendasi LPSK ini harus sudah dipertimbangkan dari awal. 

Apalagi, sudah ada surat keputusan bersama Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua MA, Ketua KPK dan LPSK terkait hal itu. 

"Memang kewenangan penuntutan jaksa, tapi tidak bisa sektoral saja.

Perlindungan saksi itu program negara, buat apa ada SKB ada UU KPS," tegas Firman. 

Di perkara ini, Firman melihat posisi justice collaborator Bharada E hanya dilihat dari perlindungan fisiknya saja.

"Tapi perlindungan hukumnya, dengan angka 12 tahun (penjara), apa itu disebut perlindungan.

Suatu saat JC akan sepi dukungan. apalagi ini ada ruang partsipasi publik," seru Firman dengan nada tinggi. 

Firman melihat kesan jaksa sengaja melemparkan pertimbangan mengenai justice collaborator itu ke hakim. 

"Bola panas dilemparkan ke hakim. Kenapa begitu? karena jaksa sudah telanjur mempertahankan dakwaan model jaring laba-laba.
Yang penting semua dijangkau, soal kebenaran itu soal belakangan," ujar Firman. 

Firman juga melihat pandangan jaksa di dalam replik dan tuntutannya tidak konsisten. 

"Profesionalitas penegak hukum seperti itu bisa diuji," tukasnya. 

Firman berharap ini akan jadi juducial notce hakim sebelum memutus perkara Bharada E

"Hakim tidak terikat tuntutan jaksa. Hakim bisa bebas menentukan seseorang jadi JC sebagai pilihan rasional," pungkasnya. 

Lihat video selengkapnya: 

Rame-rame Dukung Bharada E

Di bagian lain, dukungan ke Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) terus mengalir menjelang vonis perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Terbaru dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus peradilan Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, atau lebih berat daripada terdakwa lain.

Padahal, status Richard Eliezer dalam kasus ini adalah sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurut Erasmus, ada hal lain yang juga lebih penting dari fenomena pidana ini.

Yakni bagaimana Hakim dan Jaksa bisa menyelamatkan sistem Justice Collaborator (JC) di Indonesia.

Jangan sampai, publik malas untuk menjadi JC di berbagai kasus pidana lain.

Apalagi soal kasus koruptor yang banyak terjadi dan selalu terpendam tanpa adanya pengungkapan.

Ini adalah hal sangat penting untuk disadari para penegak hukum.

Menurut Erasmus, penegak hukum tidak boleh dilema apalagi tidak konsisten terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.

Pasalnya mereka akan bekerja terus di bidang hukum.

"Kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini, meskipun kasus ini juga penting."

"Tapi pesan pentingnya adalah untuk masyarakat luas  jangan takut untuk memberikan keterangan untuk membongkar suatu kasus kejahatan."

"Ini juga penting untuk Hakim dan Jaksa, karena (hakim dan jaksa bisa) mendapatkan keuntungan, kalau kita mau pakai bahasa keuntungan (untuk mengungkap kasus lebih dalam), kan pembuktiannya nanti ada di Jaksa dan di Hakim."

"Jadi kalau Jaksa dan Hakim tidak mendukung sistem JC ya nanti penegakan hukum kita tambah sulit."

"Apalagi kasus-kasus seperti kasus korupsi kasus narkotika yang sangat terorganisir yang sangat susah diungkap, peran JC jadi penting."

"Saya rasa Hakim juga sudah cerdas lah, beliau sudah tahu ya ini kan cuma masalah dukungan."

"Jadi supaya Hakim tahu bahwa Hakim tidak berjalan sendiri, tapi bahwa ada sistem besar yang harus kita selamatkan."

"Jangan sampai nanti orang bilang 'apa pentingnya jadi JC sudah capek-capek ruang sidang mengungkapkan kebenaran tuntutan atau putusannya juga masih berat'."

"Ini pentingnya si JC dalam Sistem Peradilan Pidana" jelas Erasmus dikutip dari Kompas Tv.

Apalagi, dalam hal kepangkatan Richard Eliezer dengan eks Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo.

Tentu kepangkatan mereka terpaut jauh.

"Dalam kasus ini, posisi Bharada E dengan apa namanya pelaku lainnya, FS,  itu perbedaannya adalah 18 jenjang kepangkatan."

"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E di satu lingkungan perbuatan pidana ini."

"Sehingga kalau dibilang apakah beliau (Bharada E alias Richard Eliezer) merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya adalah iya," tegas Erasmus.

Sebelumnya, ICJR bersama PILNET, dan ELSAM mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Dukungan Masyarakat dan Teman Seangkatan

Menjelang pembacaan pledoi Bharada E, para rekannya yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir memberikan dukungan bersama masyarakat.
Menjelang pembacaan pledoi Bharada E, para rekannya yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir memberikan dukungan bersama masyarakat. (kolase tribunnews/kompas.com)

Sebelumnya, dukungan untuk Bharada E datang dari masyarakat yang menamakam diri Eliezers Angel dan RIchard Angel. 

Bahkan teman-teman BHarada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir mendukung saaat Ricchar mau membacakan pledoi  (pembelaan) di perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (25/1/2025). 

"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).

Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.

Baca juga: HATI HANCUR Ibu Bharada E Siap Gantikan di Penjara Kalau Divonis Berat, Permohonannya Dijawab Jokowi

Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.

"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.

Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.

Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.

"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.

Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."

Di bagian lain,  sejumlah perempuan yang mengaku pendukung mengatasnamakan "Eliezer's Angels" juga sudah memadati ruang sidang.

Adapun sidang Bharada E berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pukul 09.30 WIB.

Mereka menunggu kedatangan Bharada E yang saat ini masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Eliezer's Angels tampak mendominasi ruangan. Jumlahnya lebih banyak dari para awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Berbeda dari persidangan sebelumnya, para Eliezer's Angels kali ini tak mengenakan seragam, melainkan pakaian bebas.

Untuk diketahui, selain Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu ini.

Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICJR: Hakim Penting Junjung Sistem JC Indonesia, Jangan Sampai Publik Jadi Malas Jujur Bongkar Kasus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved