Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Polda Jatim
Polda Jatim belum menerima adanya pemberitahuan pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka dari M Samanhudi Anwar
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku belum menerima adanya pemberitahuan pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka dari M Samanhudi Anwar eks Wali Kota Blitar yang terlibat perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Pernyataan tersebut disampaikan olehnya, saat konferensi pers yang berlangsung di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (30/1/2023).
Namun, mantan Kapolsek Wonokromo itu memastikan, praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka untuk memastikan dan menjamin hak-haknya di mata hukum.
Jikalau memang secara institusional praperadilan tersebut sudah masuk pihak Bidang Hukum Polda Jatim, Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menghadapinya.
"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan soal itu. Praperadilan itu merupakan hak tersangka, kita akan menghadapi," ujar mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya pada awak media di lokasi itu.
Sementara itu, Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023) pagi.
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang terdiri dari delapan orang pengacara mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Advokat Lintas Organisasi (HALO) itu, sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Kuasa Hukum M Samanhudi Anwar, Hendi Priono pada awak media.
Hendi mengatakan materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya.
Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Kemudian, Ketua Tim Kuasa Hukum HALO, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.
"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno.
Running News
Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Samanhudi Anwar
praperadilan
Polda Jatim
Luhur Pambudi
SURYA.co.id
Vonis 2 Tahun Penjara Samanhudi Terkait Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Respon Santoso |
![]() |
---|
Sosok Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Divonis 2 Tahun Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Perampokan |
![]() |
---|
Samanhudi Anwar Diduga Dalang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Penasihat Hukum: Minim Bukti |
![]() |
---|
Sarankan Aksi Perampokan, Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Pembelaan Samanhudi Anwar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.