Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Ringan Kasus Obstruction of Justice, Cuma 1 Tahun

Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, dituntut ringan dalam kasus Abstruction of Justice. Simak biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews
Arif Rachman Arifin (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan), mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Ringan Kasus Obstruction of Justice. Simak profil dan biodata mereka. 

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

2. Irfan Widyanto

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia juga pernah menjadi sekretaris pribadi Ferdy Sambo selama setahun saat masih menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. 

Mengutip TribunnewsWiki.com, AKP Irfan Widyanto lahir pada tanggal 20 Agustus 1986.

Ia merupakan anggota polisi yang berasal dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Peraih penghargaan Adhi Makayasa atau polisi terbaik tahun 2010 ini lulus dari akademi kepolisian (Akpol) di tahun yang sama.

Karier AKP Irfan Widyanto masih terbilang muda di dalam kepolisian.

Kendati demikian, Irfan pernah berdinas di beberapa wilayah di Indonesia, yakni di Polda Jawa Barat hingga Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah mengemban jabatan sebagi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bahkan, Irfan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved