Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PERNYATAAN Terbaru Mahfud MD Soal Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Pengacara Tantang Buka Identitas

Berikut kabar terbaru mengenai isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ini lah pernyataan terbaru Mahfud MD soal gerakan bawah tanah yang akan mempengaruhi vonis Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Ini lah pernyataan terbaru Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  mengenai isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, isu adanya gerakan bawah tanah di kasus Ferdy Sambo kali pertama dimunculkan Mahfud MD pekan lalu.   

Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan bawah tanah untuk Ferdy Sambo itu sebagai gerilya.

Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: JAWABAN POLRI Terkait Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Menolak Selidiki Karena Alasan Ini

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

Terbaru, Mahfud MD memberikan tanggapan singkat soal isu 'gerakan bawah tanah' untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dia meminta publik menunggu vonis tersebut. "Tunggu vonis," ujar Mahfud singkat saat ditanya media di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Berikut kabar terbaru gerakan bawah tanah Ferdy Sambo

1. Internal Polri tak ingin Sambo divonis maksimal 

Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan internal Polri tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).

“Di dalam yang saya dengar, internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.

Sebab, menurut Sugeng, jika Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia 'ditinggalkan'', dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mencium ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP tersebut.

Menurut Sugeng, di awal persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Yosua, Hendra membenarkan soal adanya LHP soal kasus tambang ilegal itu.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Apalagi, ia mengatakan bahwa keterangan Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk kategori sebagai dua alat bukti sehingga Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu.

“Betul (menjadi bagian negosiasi terkait vonis),” kata Sugeng.

2. Polri tegaskan bukan kewenangannya 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.

3. Sosok brigjen diungkap pakar dan IPW

Pakar Politik dan Keamanan Prof MUradi menyebut gerakan bawah tanah Ferdy Sambo tidak murah, butuh biaya hingga ratusan miliar.
Pakar Politik dan Keamanan Prof MUradi menyebut gerakan bawah tanah Ferdy Sambo tidak murah, butuh biaya hingga ratusan miliar. (kolase youtube metro TV/Kompas TV)

Pakar Politik dan Keamanan, Prof Muradi mengidentifikasi sosok brigjen yang disebut Mahfud MD masih aktif berdinas dan ada keterkaitan dengan kakak asuh Ferdy Sambo yang kerap diungkapkan sejak kali pertama kasus ini mencuat. 

"Kelihatannya yang disebut dengan jenderal bintang 1 aktif, bukan pensiun. Walau pun saya selalu mengatakan ada dorongan kakak asuh," ujar Muradi dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Minggu (22/1/2022). 

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Brigjen Polisi tersebut merupakan mantan anggota Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin oleh Ferdy Sambo.

“Yang saya dengar mantan Satgasus (Merah Putih). Bintang satu,” kata Sugeng kepada Kompas TV saat dihubungi di Jakarta Senin (23/1/2023).

Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian.

Satuan tugas ini dibentuk pada 2017 oleh Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri saat itu.

Dilansir dari Kompas.com (12/8/2022), pembentukan Satgasus Merah Putih secara resmi tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Satgasus juga berwenang menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Orang pertama yang menjabat sebagai Kepala Satgasus (Kasatgasus) Merah Putih adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.

Kala itu, Idham masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sementara Ferdy Sambo, menjabat sebagai Pimpinan Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri dan ditugaskan menjadi Sekretaris Satgasus Merah Putih.

Melalui Sprin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Sambo resmi menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih mulai Mei 2020.

Masa kepimpinan Sambo sebagai Kasatgasus kemudian diperpanjang hingga akhir 2022, dengan terbitnya Sprin Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tertanggal 1 Juli 2022.

Namun, terseretnya nama Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J membuat dirinya dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka.

4. Kompolnas tak terkejut

Ketua harian Kompolnas, Benny Mamoto mengaku tidak terkejut dengan gerakan bawah tanah Ferdy Sambo

Menurut Benny, sejak awal kasus ini terjadi, sudah ada upaya untuk lolos dari jeratan hukum, seperti membuat skenario meski pada akhirnya gagal. 

Upaya berikutnya di tengah persidangan berjalan, tiba-tiba ada gugatan PTUN yang tidak dirilis tim pengacara Ferdy Sambo

Beruntung saat itu, media mengetahui dari laman pengadilan hingga upaya bawah tanah Ferdy Sambo ini diketahui publik.   

"Saya yakin ini tidak akan berhenti, dia akan berasaha untuk putusan ringan, sampai kalau boleh sampai lolos," katanya. 

"Apa yang disampaikan Menkopolhukam memang sudah terdengar, hanya sekarang ini ingin menyampaikan siapa orangnya.
Silakan sampaikan laporkan, bagi mereka yang tahu," katanya. 

"Semua perlu waspada terutama pihak yang menangani kasus ini. Ini baru tuntutan, belum putusan PN, banding, kasasi, PK. oleh sebab itu kasus ini perlu dikawal terus," tegasnya. 

Benny juga membenarkan adanya loyalis Ferdy Sambo yang menurutya adalah pigak-pigak yang berhutang budi atau pernah ditolong dan kasusnya dilindungi. 

"Ini semua ingin membalas kebaikan itu," katanya. 

Bahkan, lanjut Benny, tIdak tertutup kemungkinan, tidak hanya satu. Mungkin ada jejaring khusus yang dibangun untuk itu.

Tujuannya bagaimana meringankan atau membebaskan yang bersangkutan.

Disinggung terkait peran konsorsium 303, menurut Benny, ketika Ferdy Sambo masuk dalam keterkaitan dengan ilegal-ilegal bisnis, tidak tertutup kemungkinan mereka akan mendapat dukungan dana dari mereka.

"Tentu ini, dengan kata gerilya menunjukkan bahwa ini secara tertutup, secara silent mereka lakukan untuk dukungan ini membuahkan hasil. Sekali lagi yang diperlukan kewaspadaan, kontrol dan kawal dari seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. 

5.  Pihak Ferdy Sambo Minta Mahfud MD buka identitas

Tim Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, meminta Mahfud MD membuka identitas pelaku "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Adapun Mahfud sebelumnya mengaku mendeteksi ada "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

“Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan Pak Mahfud makanya langsung saja disebut siapa namanya kemudian diproses dan mungkin dilaporkan kepada yang punya otoritas yang berwenang untuk proses itu. Gitu aja supaya fair,” kata Rasamala di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Sebab, menurutnya, adanya opini tersebut dapat membahayakan proses persidangan yang sedang berjalan.

Apalagi, Rasamala mengatakan, para pengacara terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), serta hakim telah bekerja keras dari pagi sampai malam untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.

“Karena kalau memang tujuannya adalah untuk mempengaruhi dan itu menghambat pemeriksaan ini, itu justru membahayakan proses yang sedang berjalan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Mahfud secara lebih rinci menjelaskan maksudnya menyampaikan adanya isu gerakan bawah tanah itu.

Rasamala hanya memastikan pihaknya saat ini fokus pada proses hukum secara substansi.

“Saya nggak paham (tujuannya), itu kan musti dikonfirmasi ke Pak Mahfud ya. Tapi sih kalau saya lihat Pak Mahfud kemarin menyatakan itu ada dua perspektif, satu ada yang mau memperberat, ada yang mau memperingan. Tapi maksudnya apa secara detil kita kan juga tidak tahu,” ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Minta Mahfud Ungkap Identitas Pelaku “Gerakan Bawah” Vonis Ferdy Sambo"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved