Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

JAWABAN POLRI Terkait Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Menolak Selidiki Karena Alasan Ini

Pihak Polri akhirnya memberikan tanggapan terkait isu gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo. Sebut bukan wewenang penyidik.

Kompas TV
Ferdy Sambo menangis saat menceritakan perjalanan kariernya di kepolisian. Pihak Polri akhirnya memberikan tanggapan terkait isu gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id - Pihak Polri akhirnya memberikan tanggapan terkait isu gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.

Diketahui, tudingan Mahfud MD terkait adanya gerakan bawah tanah Ferdy Sambo saat ini memang tengah jadi sorotan publik.

Berbagai pihak ikut angkat bicara, termasuk institusi Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus itu sudah di luar wewenang Polri.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara'.

Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.

Adapun isu gerakan bawah tanah itu awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kompolnas Sudah Deteksi

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto ikut angkat bicara.

Benny mengaku pihaknya sudah sejak awal mendeteksi adanya gerakan bawah tanah ini.

Menurut Benny, gerakan tersebut juga ada kaitannya dengan gugatan Ferdy Sambo yang pernah dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Benny menyebut sejak awal kasus ini bergulir sudah terendus indikasi adanya gerakan yang ingin membebaskan atau meloloskan Ferdy Sambo. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved