Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

KONFLIK Venna Melinda Vs Ferry Irawan Kian Panas, Tolak Mediasi Malah Bawa Bukti dan Saksi Baru

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda yang didiga dilakukan Ferry Irawan kian panas. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/istimewa
Venna Melinda menolak bertemu Ferry Irawan dan tetap mengajukan gugatan cerai. Dia juga bawa bukti-bukti KDRT. 

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda yang didiga dilakukan Ferry Irawan kian panas. 

Bukannya luluh setelah coba dirayu Ferry Irawan, Venna Melinda justru membawa bukti baru dan saksi yang menguatkan dugaan KDRT-nya. 

Saksi baru itu adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Venna Melinda dan Ferry Irawan

ART Venna Melinda diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk melengkapinya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada Kamis (26/1/2023). 

Pemeriksaan ART Venna Melinda sebagai saksi a de charge ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, 

Baca juga: Tolak Mediasi yang Difasilitasi Polisi, Venna Melinda Tegas Ajukan Gugatan Cerai kepada Ferry Irawan

"Yang kami terima hanya satu orang yakni asisten rumah tangga korban maupun tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim

Selain saksi a de charge tersebut. Dirmanto menambahkan, penyidik juga memeriksa Venna Melinda sebagai korban atau pelapor atas kasus dugaan KDRT tersebut, sebagai upaya untuk melengkapi berkas BAP. 

"Saudara Venna Melinda akan melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan KDRT," katanya.

 Venna Melinda datang ke Mapolda Jatim ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, pada Kamis (26/1/2023).

Sekitar pukul 10.55 WIB, Venna Melinda yang tampak mengenakan busana bermotif tribal menyerupai loreng warna cokelat, dengan hijab warna abu-abu, tiba di Mapolda Jatim

Venna Melinda tampak berjalan berlahan seperti tertatih menyusuri jalanan aspal akses utama menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk kesekian kali di Mapolda Jatim, untuk menyerahkan semua bukti hasil rekam medis dan visum berkaitan dengan kondisi fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Ferry Irawan

"Pertama hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan fitnahan," ujar Hotman kepada awak media. 

Mengenai permintaan pihak Ferry Irawan untuk mengganti pasal yang disangkakan kepadanya, atas keraguan adanya patah tulang hidung dari hasil visum korban. 

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved