Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kasus Ferdy Sambo CS Direspons Jokowi, Presiden Menyebut Intervensi dan Beri 1 Pesan: Semua Kasus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons atas kasus yang menyeret nama mantan Kepala Divisi (Propam) Polri, Ferdy Sambo

presidenri.go.id, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Tanggapan Presiden Jokowi atas Kasus yang Menyeret Ferdy Sambo CS 

SURYA.CO.ID - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo CS.

Sebelumnya, ibunda Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, memohon keadilan kepada Presiden Jokowi.

Hal itu setelah sang anak dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara. Presiden Jokowi pun buka suara.

Dirinya menyebut soal intervensi atas kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

Selain itu, Jokowi juga memberi satu pesan yang disampaikan kepada masyarakat Indonesia.

Melansir Kompas.com, sang presiden angkat suara atas permohonan ibu Richard Eliezer.

Ia mengatakan tidak bisa menanggapi permohonan keringanan hukuman Bharada E.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Presiden Jokowi usai meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, Jokowi memberikan satu pesan.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perkara lain yang sedang berjalan.

"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus. Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata presiden.

Bharada E Menangis Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Melansir Kompas.com, Bharada E tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan pantauan, Bharada E langsung menundukkan kepala saat mendengar tuntutan jaksa.

Mata Bharada E berkaca-kaca. Tak lama kemudian, dia berjalan ke arah kuasa hukumnya, Ronny Talapesi, yang berada di sisi kanan di dalam ruang sidang.

Tampak Bharada E dirangkul oleh kuasa hukumnya.

Mereka terlihat berbincang sebentar.

Baca juga: PLEDOI Kuat Maruf: Minta Divonis Bebas dan Ceritakan Kebaikan Brigadir J yang Bantu Biayai Sekolah

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved