Berita Surabaya

Ikhsan Resmi Jabat Sekda Kota Surabaya, Begini Instruksi Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi melantik Ikhsan sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Rabu (25/1/2023).

surya.co.id/bobby kolloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi melantik Ikhsan sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Rabu (25/1/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi melantik Ikhsan sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Rabu (25/1/2023).

Ada sejumlah tugas yang nantinya harus diselesaikan oleh Ikhsan.

Ikhsan dilantik sebagai Sekda setelah menyelesaikan seluruh proses seleksi.

Baik oleh tim panitia seleksi (pansel) serta persetujuan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Mantan Inspektur Pemkot Surabaya ini menyisihkan calon Sekda yang lain, di antaranya Lilik Arijanto (Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya) dan R Rachmad Basari (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya).

"Pak Ikhsan nilainya yang paling tinggi. Sehingga, hari ini bisa terlantik Sekda Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri seusai pelantikan.

Usai dilantik, ada sejumlah tugas yang harus diselesaikan Ikhsan sebagai Sekda definitif.

Hal ini akan tertuang dalam kontrak kinerja yang akan ditandatangani bersama surat pernyataan.

Di antaranya, menyangkut penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, angka kematian ibu dan anak, hingga gini ratio di Surabaya. Serta, penyelesaian permasalahan dari pejabat sebelumnya.

Misalnya, temuan dari pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Temuan dari Inspektorat terhadap pejabat, termasuk Wali Kota sebelum saya (harus diselesaikan). Masa sampai saat ini nggak mari-mari (tidak selesai?)," katanya.

Sekda yang baru harus segera menyelesaikan segala temuan untuk bisa disampaikan kembali kepada BPK.

"Seharusnya, bisa disampaikan ke BPK kembali untuk dikoreksi, betul apa tidak?," katanya.

Menurutnya, penyelesaian temuan tersebut penting untuk menyukseskan sebuah program Pemkot.

"Kalau tidak bisa diselesaikan, dan harus dibuatkan payung hukum, maka bisa dibuat Perwali (Peraturan Wali Kota)," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved