3 FAKTA Izil Azhari, Mantan Panglima GAM yang Akhirnya Ditangkap KPK Setelah 4 tahun Buron

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhari, akhirnya ditangkap KPK setelah 4 tahun menjadi buronan. Simak rangkuman fakta tentangnya.

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Izil Azhari saat orasi politik. Mantan Panglima GAM itu Akhirnya Ditangkap KPK Setelah 4 tahun Buron. Simak fakta-faktanya. 

SURYA.co.id - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhari, akhirnya ditangkap KPK setelah 4 tahun menjadi buronan.

Izil Azhari ditangkap KPK hari ini, Selasa (24/1/2023), di sekitar Banda Aceh.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Berikut rangkuman faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sosok dan Kasus Izil Azhar, Eks Panglima GAM yang Ditangkap KPK Setelah 4 Tahun Buron'.

1. Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Izil Azhar, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018, akhirnya ditangkap pada Selasa (24/1/2023).

Setelah lebih dari 4 tahun dalam pelarian, orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diciduk KPK di sekitar Banda Aceh.

Baca juga: SOSOK Istri Ketua DPRD Jatim yang Rumahnya Digeledah KPK, Nyatakan Siap Maju ke Pilbup Lamongan 2024

“(Izil) ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Dalam penangkapan ini, KPK berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Selanjutnya, Izil segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

2. Kasus Gratifikasi

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved