Berita Bangkalan
Ayah Angkat Jadi Predator, Gadis Kecil di Bangkalan Kabur Akibat Dinodai Sampai 10 Kali Sejak Kecil
Keputusan Bunga meninggalkan rumah dan ayah angkatnya pada 2 Januari 2023 menjadi awal terkuaknya kasus rudapaksa oleh MM
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Harimau tidak pernah memangsa anak sendiri, tetapi manusia yang dikaruniai akal sehat bisa tega memangsa Bunga (14), seperti yang dilakukan MM (52), warga Kecamatan Tanjung Bumi ini. MM tega melakukan kekerasan fisik diikuti penistaan seksual yang menghancurkan masa depan sekaligus menggoreskan trauma berat pada gadis kecil yang juga anak angkatnya sendiri.
Siapa pun yang mengalami kejadian itu pasti trauma, dan seketika keceriaan Bunga, berubah pilu. Jiwanya terguncang dan langkahnya gontai ketika memutuskan kabur meninggalkan rumah. Ternyata MM memang biadab, ia menjadi predator dengan menodai Bunga sampai 10 kali!
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kekerasan fisik terakhir kali dilakukan MM pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan sepotong kayu, MM telah meninggalkan bekas luka memar pada pergelangan tangan kanan Bunga, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, paha sebelah kiri, hingga luka memar pada pinggang sebelah kiri.
“MM memukuli korban, anak angkat yang dirawatnya sejak usia kecil, lebih dari 6 kali dengan sepotong kayu. Si anak juga menjadi korban kekerasan seksual pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali,” ungkap Wiwit kepada SURYA, Senin (23/1/2023).
Bunga tentu memendam histeria yang berujung atas kejadian itu. Ia tidak menyangka, bahu yang selama ini ia jadikan tempat bersandar, pundak yang membuat ia nyaman untuk sekedar bermanja, ternyata semu. Belaian lembut kasih sayang dari jemari MM, malah meninggalkan sejumlah bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Keputusan Bunga meninggalkan rumah dan ayah angkatnya pada 2 Januari 2023 menjadi awal terkuaknya kasus rudapaksa oleh MM. Dengan wajah trauma, Bunga ditemukan warga dan dilaporkan kepada Bangkit, Kepala Desa (Kades) Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kepada warga, lanjut Bangkit, korban berniat menuju rumah salah seorang perempuan anggota keluarganya, RJ (31), warga Desa Bandang Dajah untuk berkeluh kesah atas semua kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan ayah angkatnya. RJ merupakan cucu dari pelaku rudapaksa, MM.
“Setelah dihubungi Pak Kades, RJ datang dan mengenali bahwa korban adalah anak angkat dari neneknya (isteri dari tersangka MM). RJ kemudian melaporkan MM ke Polres Bangkalan pada 11 Januari 2023,” jelas Wiwit.
Sebelum RJ membuat laporan tertulis, Kades Bandang Dajah dan Kades Tambak Pocok mengundang pelapor ke Polsek Tanjung Bumi dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut. Karena awalnya, kedua kades tersebut mengira keputusan Bunga kabur dari rumah akibat kekerasan fisik semata yang dilakukan MM.
“Setelah semua pihak mendengar pengakuan dari korban, RJ kemudian membuat laporan tertulis atas perkara kekerasan seksual lebih dari 10 kali. Kades Tambak Pocok kemudian menyerahkan tersangka ke polisi. Terkuak, MM menyetubuhi korban sejak masih duduk di kelas VI SD hingga kelas 1 SMP. Langkah awal kami yakni melakukan visum et repertum pada korban,” papar Wiwit.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aipda Priyanto melakukan serangkaian pemeriksaan di Polsek Tanjung Bumi. Terlapor MM mulai ditahan pada 12 Januari 2023.
“Korban diangkat atau dirawat oleh tersangka sejak kecil. Tetapi ketika berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan bahkan kekerasan terlebih dahulu. Sehingga si anak menderita trauma hingga ketakutan,” pungkas Wiwit.
Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *****
predator seksual di Bangkalan
warga Bangkalan menodai anak angkat
korban rudapaksa ayah angkat alami trauma
kekerasan seksual terhadap anak
Indonesia darurat kekerasan seksual
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono
15 tahun penjara untuk pemerkosa
Salah Injak Pedal Gas, Sopir dan Mobil Datsun Go Nyemplung di Pesisir Selat Madura Bangkalan |
![]() |
---|
70 CJH Bangkalan Gagal Berangkat, Alasannya Bukan Hanya Belum Melunasi BPIH |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi di Bangkalan, Para Emak Berbaju Taburan Emas Bikin Silau 3,1 Juta Pengunjung TikTok |
![]() |
---|
Pengakuan Dana Khusus Untuk Media Bikin Gerah, Saksi Sidanng Ra Latif Berdalih Sifatnya Partisipatif |
![]() |
---|
Bawa Sajam Hendak Geruduk Pendapa Agung Bangkalan, 5 Pendukung Cakades Diringkus Polisi |
![]() |
---|