NASIB Lukas Enembe Jika Terbukti Danai KKB Papua Atau OPM, Pengamat: Bisa Dihukum Seumur Hidup
Pihak KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM. Ini nasibnya jika terbukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM.
Jika terbukti ada, maka hukuman seumur hidup bakal menanti Gubernur Papua nonaktif tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib.
Ridlwan Habib menyebut, selain dana untuk menopang operasi OPM, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.
“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan, dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Seperti dilansir dari Tribun Papua dalam artikel 'Lukas Enembe Bakal Dijerat Penjara Seumur Hidup Bila Terbukti Danai Organisasi Papua Merdeka'.
“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” sambungnya.
Aparat, kata dia, bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.
Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.
Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.
Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Sebelumnya, beredar isu miring terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muncul rumor yang menyebut bahwa ada aliran dana dari Lukas Enembe kepada KKB Papua atau OPM.
Pihak KPK pun angkat bicara menanggapi isu tersebut.
KPK mengaku akan menelusuri segala kemungkinan aliran dana dari Lukas Enembe.
"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM'.
Hal ini untuk membuktikan apakah Lukas Enembe juga bakal terjerat pasal lain selain pasal suap.
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.
Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.
Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe). Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Kekayaan Lukas Enembe
Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura.
Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022). Mereka didampingi aparat keamanan setempat.
Terkait permohonan izin berobat ke Malaysia akhirnya ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut penangkapan Lukas Enembe tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia (HAM).
"Oleh sebab itu kalau dia dinyatakan sakit oleh dokter, KKPK bertanggungjawab untuk membantarkannya ke rumah sakit. Kalau kata dokter harus di rumah sakit.
Bahkan kalau harus ke luar negeri, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura. Tidak boleh berangkat sendiri," tegas Mahfud MD.
Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak tahun 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967.
Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.
Lukas Enembe mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Kemudian, sejak tahun 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.
Pada tahun 2013, ia maju dalam Pilgub Papua dengan kendaraan Partai Demokrat.
Ia pun menang pemilu bersama dengan wakilnya, Klemen Tinal. Nama Lukas Enembe juga belakangan diabadikan sebagai nama stadion terbesar di Papua.
Harta kekayaan Lukas Enembe Lukas Enembe terakhir kali melaporkan kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022.
Tercatat, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 33,7 miliar.
Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.
Lukas juga punya alat transportasi senilai Rp 932.489.60, berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser, dan Toyota Camry.
Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Di laman e-LHKPN, Lukas disebut tidak memiliki utang.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.