Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

BUKTI KDRT Venna Melinda Dicurigai, Adik Ferry Irawan Mau Damai Jelang Ajukan Penangguhan Penahanan

Bukti KDRT Venna Melinda kembali dipertanyakan keluarga Ferry Irawan. Sejak kasus ini mencuat, ibu Verrell Bramasta tak pernah menunjukkannya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
YouTube/TRANS TV Official, Istimewa via Kompas.com
Bukti KDRT yang dialami Venna Melinda dipertanyakan keluarga Ferry Irawan. 

Ia bahkan siap mundur sebagai pengacara Ferry Irawan jika hidung Venna Melinda benar-benar patah karena perbuatan kliennya.

Sebaliknya, apabila tulang hidung Venna Melinda diketahui tidak patah, ancaman hukuman untuk Ferry Irawan tidak akan berat.

Menurut Jefrry, jika hasil visum Venna Melinda menyatakan tidak ada patah pada hidungnya, ancaman hukuman Ferry Irawan hanya 4 bulan.

"Kalau ancaman empat bulan penjara itu klien saya tidak harus ditahan," ucap Jefrry.

Baca juga: ANCAMAN KERAS Ferry Irawan ke Venna Melinda, Siap Bongkar Kartu As soal Kasus di Bogor

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pada babak baru kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan diketahui mengajukan penangguhan penahanan pada Polda Jatim.

Surat penangguhan penahanan tersebut telah diajukan oleh pihak Ferry Irawan sehari setelah dia resmi ditahan di Polda Jatim yakni, Selasa (17/1/2023).

Meski begitu, saat ini Polda Jatim masih melakukan pengkajian mengenai surat penangguhan penahanan itu. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, hasilnya baru dapat disampaikan dalam waktu dekat, atau selambat-lambatnya pada pekan depan. 

"Namun demikian informasi dari penyidik kami terima tadi siang masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: AKHIRNYA Venna Melinda dan Ferry Irawan Dipertemukan Pekan Depan, Bukti KDRT Kuat, Akankah Dicabut?

Ingin Bertemu Venna Melinda

Selain mengajukan surat penangguhan penahanan, pihak Ferry Irawan juga mengaku ingin bertemu dengan Venna Melinda.

Mengenai hal itu, Polda Jatim akan memberikan fasilitas pada pekan depan.

Sedangkan mengenai mekanisme pertemuan antar kedua belah pihak itu. Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, belum merincinya secara pasti. 

"Kemudian yang kedua, juga penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban (Venna Melinda) dan terlapor (Ferry Irawan tersangka KDRT)," ujar mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved