Berita Jember
Kasus Pencabulan Santriwati, Kapolres Jember Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Kuasa Hukum FM
Kuasa Hukum Fahim Mawardi, berencana akan melakukan gugatan pra peradilan kepada penyidik akibat kliennya ditetapkan tersangka pencabulan santriwati.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kuasa Hukum Fahim Mawardi (FM), Alananto berencana akan melakukan gugatan pra peradilan kepada penyidik akibat kliennya ditetapkan tersangka pencabulan santriwati.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengaku siap menghadapi Pra peradilan itu.
Kata dia, hal merupakan hak hukum yang bisa ditempuh oleh siapa pun.
"Pra peradilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," ujarnya, Jumat (20/1/2023)
Baca juga: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes
Baca juga: Laporkan Pengasuh Ponpes di Jember Atas Dugaan Tindak Asusila, Bu Nyai Ini Kerap Diteror
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum
Menurut dia, langkah gugatan peradilan yang dilakukan oleh tersangka tidak perlu dihalangi.
Bahkan, Hery mengaku siap menghadapi di pengadilan.
"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti pra peradilan," katanya.
Hery mengaku, belum memperoleh surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember, perihal gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) asal Desa Mangaran Kecamatan Ajung itu.
"Ada gugatan, ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait Pra Peradilan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum FM, Alananto menilai pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat kliennya tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.
Menurutnya, sebelum FM diperiksa sebagai tersangka, dia mengaku telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Fahim Mawardi memilik tanggung jawab besar di pondok pesantren, yang di situ banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Selain itu, kata Alan , dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.
Oleh karena itu, Alan mengatakan, tim kuasa hukum FM akan melakukan uji materiil penyidikan terhadap kliennya, melalui jalur pra peradilan.
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan demi mencari keadilan," pungkasnya.