Berita Jember
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum
Pengasuh ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, ditahan polisi terkait kasus dugaan pencabulan santriwati.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kuasa hukum Kiai FM, akan melakukan perlawanan kepada Polres Jember, atas penahanan terhadap kliennya melalui gugatan pra peradilan.
Karena pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, tentang pencabulan santriwati terkesan sangat prematur.
Demikian kata Alananto, satu dari tiga Kuasa hukum FM yang diwawancarai SURYA.CO.ID saat berada di Mapolres Jember, Selasa (17/1/2023) dini hari.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jalani Pemeriksaan Polisi, Kasus Dugaan Asusila Terhadap Santriwati
Baca juga: Laporkan Pengasuh Ponpes di Jember Atas Dugaan Tindak Asusila, Bu Nyai Ini Kerap Diteror
Baca juga: Dugaan Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Jember, Pengasuh Ponpes dan Bu Nyai Diperiksa Polisi
Menurutnya, sebelum FM diperiksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut, karena Kiai FM memilik tanggung jawab besar di pondok pesantren yang di situ banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau,"ujar pria yang akrab disapa Alan itu.
Selain itu , kata Alan , dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.
Oleh karena itu, Alan mengatakan, tim kuasa hukum FM akan melakukan uji materiil penyidikan terhadap kliennya melalui jalur pra peradilan.
"Tentu dengan adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim. Upaya pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari belum bersedia komentar soal penahanan FM tersebut.
"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Sekadar informasi, polisi menjerat FM dengan pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.