Berita Jember

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes

Pihak Polres Jember akhirnya buka suara soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, terhadap santriwati pondok pesantren

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Polisi saat mengiring pelaku tersangka pencabulan terhadap 4 santriwati, Fahim Mawardi ke sel tahanan Polres Jember, Jumat (20/1/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pihak Polres Jember akhirnya buka suara soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (20/1/2023)

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Menurut Kapolres Hery, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast di lingkungan ponpes.

Baca juga: Laporkan Pengasuh Ponpes di Jember Atas Dugaan Tindak Asusila, Bu Nyai Ini Kerap Diteror

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jalani Pemeriksaan Polisi, Kasus Dugaan Asusila Terhadap Santriwati

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Fahim sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Atas ulahnya tersebut, lanjut Hery, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetaoan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, imbuhnya, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan, pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim. Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak. Ketika HA, istri dari Fahim Mawardi melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati ponpes yang diasuh Fahim.

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio ponpes saat malam hari, kisaran pukul 23.30 WIB.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata gurunya sedang berduaan bersama seorang ustazah.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved