Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KEKAYAAN Fadil Zumhana yang Kendalikan Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi, Ini Biodatanya

Terungkap kekayaan Fadil Zumhana, Jaksa yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J. Dia yang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Fadil Zumhana, jaksa yang Kendalikan Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. Terungkap kekayaan dan biodatanya. 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.031.069.509

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.031.069.509

Seperti diketahui, Bharada E sebagai pengungkap kasus ini sekaligus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang menjadi pangkal perkara ini justru dituntut lebih rendah, 8 tahun penjara. 

Sadar menjadi sorotan luas, Fadil Zumhana pun mengungkapkan parameter JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan 12 tahun penjara dan terdakwa lainnya.

Menurut Fadil, peran terdakwa ini berbeda-beda sehingga pihaknya menuntut dengan hukuman berbeda. 

"Pelaku Ferdy Sambo, kami menuntut seumur hidup, atas pertimbangan Ferdy Sambo adalah intelektual dader. Sebagai intelektual dader dia menghendaki adanya kematian," terang Fadil dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

Sementara terdakwa Bharada E dianggap Fadil memiliki keberanian sebagai pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahum, parameter jelas dia sebagai pelaku, sebagai dader," katanya. 

Baca juga: BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun

Tuntutan 12 tahun ini dinilai cukup karena dia menarik ke atas, ke tuntutan Ferdy Sambo yang seumur hidup. 

"Tentang Kuat Maruf bersama Ricky, dia mengetahui tapi tidak melakukan pembunuhan

Tetapi ketika Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya, kami menganggap ini keberanian," karanya. 

Bukankan Bharada E yang membuka tabir kasus ini dan menjadi justice collaborator yang mendapat rekomendasi dari LPSK? 

Fadil berdalih,  Justru pihaknya sudah mempertimbangkan LPSK. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved