Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA BARU Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kejagung Ungkap Alasan Jaksa dan Reaksi Keluarga
Inilah sederet fakta Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Pasal yang Menjerat Bharada E
Sekadar info, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Fans Bharada E Kecewa
Sidang tuntutan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.
Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.
Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.
"Enggak adil!" teriak seorang hadirin, dikutip dari Kompas.com.
Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.
Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.
"Sidang kami skors," kata Hakim.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.
Ajukan Nota Pembelaan
Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.