Kartu Prakerja
DURASI Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Tambah 9 Jam dan Dibuka Sebentar Lagi, Siapa yang Boleh Daftar?
Info terbaru Kartu Prakerja 2023, pelatihan bakal ditambah 9 jam dan pendaftaran bakal segera dibuka
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada skema baru pada Pelatihan Kartu Prakerja.
Adapun skema yang dimaksud yakni masyarakat bisa mengikuti pelatiham secara normal atau offline pada triwulan I tahun 2023.
Hal tersebut menjadi isyarat bahwa Program Kartu Prakerja bakal berlanjut.
Dari pernyataan Menko Airlangga, dapat diprediksi jadwal Program Prakerja Gelombang 48.
Triwulan I merujuk pada tiga bulan pertama.
Berarti diperkirkan Kartu Prakerja dibuka pada rentang Januari hingga Maret.
Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar?
Sebagaimana dikutip dari laman resminya, berikut kelompok yang bisa mengikuti Program Kartu Prakerja.
Baca juga: CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Bakal Dibuka, Lengkap dengan Tip Agar Lolos Seleksi
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu, ada perbedaan syarat terkait penerima bansos.
Apabila di tahun sebelumnya penerima bansos tidak diperkenankan mendaftar program Kartu Prakerja, maka berbeda dengan tahun ini.
Pada 2023, ada tiga kategori penerima bantuan yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja yakni Bantuan Sosial Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),
Hal ini dikarenakan program Prakerja 2023 akan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja bagi para penerimanya.
Besaran Bantuan Bertambah
Melansir Kompas.com, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada tahun 2023.
Adapun rincian bantuan ini terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000, dan insentif survei sebesar Rp 100.000.
Sebelumnya besaran bantuan yang diterima per individu yakni Rp 3,55 juta.
Bantuan ini terwujud dalam biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150.000.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.