Kartu Prakerja

Alasan Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 Digelar Minimal 15 Jam, Ini Pembagian Waktu dan Manfaat

Inilah alasan Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 digelar minimal 15 Jam. Penyelenggara beber manfaat dan pembagian waktu

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
INSTAGRAM KARTU PRAKERJA
Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 Digelar Minimal 15 Jam 

SURYA.CO.ID - Penyelenggara Kartu Prakerja gelombang 48 yang dibuka pada tahun ini sepakat untuk mengadakan pelatihan minimal 15 jam per hari.

Skema ini tentu berbeda dari Kartu Prakerja tahun 2020 sampai 2022. 

Sayangnya, skema tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Mereka menganggap bahwa pelatihan yang digelar dengan durasi 15 jam, terlalu lama.

"Skema baru itu tidak diterima masyarakat, ayolah prakerja"

"Maaf min 15 jam terasa lama karena dapat incentifnya hanya 700 ribu"

"Yg ada malah ngantuk, jngan brprediksi tpi brpikir scara nyata aja. Krn klu hnya prediksi itu bkal salah, lah itu mnurut andahh yg jalani kan kita2. Klu gua ktiduran sih psti"

Terbaru, pihak Kartu Prakerja memberikan penjelasan bahwa durasi 15 jam dibagi menjadi dua bagian, yakni online dan offline.

Bagaimana pembagiannya?

15 jam adalah total jumlah minimal jam pelatihan. Jadi, bukan 15 jam dalam sehari. Durasi maksimal jam pelatihan dalam sehari pelatihan adalah:

  • Luring (offline) : maksimal 8 jam/hari
  • Daring (online) : maksimal 3 jam/hari

Ini memastikan kamu bisa tetap: 

  • Menjalankan pekerjaan sehari-hari
  • Menjaga konsentrasi selama pelatihan
  • Menyelesaikan pelatihan dengan waktu yang tidak terlalu panjang

Minimal jumlah jam pelatihan 15 jam adalah waktu yang sangat wajar untuk membantu kamu mendapatkan kompentensi yang praktis sekaligus berguna untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya di pasar kerja

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 48

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved