Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA-FAKTA Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Fans Kecewa dan Teriak, Ini Hal yang Memberatkannya

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ada beberapa hal yang memberatkannya. Simak fakta-faktanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya 

SURYA.co.id - Inilah beberapa fakta di balik nasib terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.

Sebelum Bharada E, jaksa juga telah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Pengunjung sidang hari ini ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. 

Para fans Bharada E spontan kecewa dan berteriak karena tidak terima.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa sehingga memberatkan hukuman Bharada E.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Fans Bharada E Kecewa

Sidang tuntutan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.

Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.

Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.

"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors'.

Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.

Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved