Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
DUKUNGAN Keluarga Brigadir J untuk Bharada E yang Dituntut 12 Tahun, Tegas Minta Keadilan
Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Roslin Simanjuntak, memberikan dukungan kepada Bharada E yang dituntut 12 tahun.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Roslin Simanjuntak, memberikan dukungan kepada Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyebut bahwa Bharada E terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini lebih berat dibanding terdakwa Putri Chandrawati, Bripka RIcky Rizal, dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Keputusan tersebut menuai respon dari banyak pihak, termasuk keluarga Brigadir J.
Roslin Simanjuntak menilai, tuntutan yang diberikan kepada Bharada E tidak adil. Mengingat, status Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca juga: TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan
“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).
“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.
Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Bharada E dikarenakan perintah Ferdy Sambo.
“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.
Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Bharada E selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.
“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.
Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.
“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.
Keluarga Bharada E Terpukul
Sementara pihak keluarga terkejut Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.