Berita Ponorogo

Wacana Hapus Data STNK Jika Pajak Mati 2 Tahun, Di Ponorogo Ada 23 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak

Pemerintah akan menerapkan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif, jika pajak kendaraan terkait tidak terbayar selama 2 tahun.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Warga Ponorogo saat sedang membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemerintah akan menerapkan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif, jika pajak kendaraan terkait tidak terbayar selama 2 tahun.

Penghapusan data registrasi kendaraan tersebut, sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sebenarnya masih proses draft saja. Ponorogo masih belum berlaku untuk penghapusan data registrasi itu,” ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (17/1/2023).

Dia mengaku, di Ponorogo total kendaraan adalah 547.000 kendaraan. Dengan rincian, roda dua ada 485.000 kendaraan dan roda empat ada 62.000 kendaraan.

“Dari situ (547.000 kendaraan) kurang lebih 5 persen menunggak pajak. Atau sekitar 23.000 kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan,” ungkap Iptu Dwi.

Rincian 23.000 kendaraan yang menunggak pajak itu, 1.000 kendaraan roda empat dan 22.000 kendaraan roda dua.

“Itu ribuan campur ya, dalam artian ada yang menunggak satu tahun. Ada pula yang menunggak 5 tahun,” tegasnya.

Menurut Dwi, saat ini, aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor memang belum berlaku.

Namun, dia mengimbau, ada baiknya warga yang merasa menunggak pajak kendraan segera membayar, agar kendaraan tidak menjadi bodong.

Ke depan jika memang diberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, kemungkinan akan ada surat pemberitahuan pertama dan pemberitahuan kedua.

“Baru upaya itu sudah mentok, bisa dihapuskan,” bebernya.

Kriteria lain penghapusan data registrasi kendaraan bermotor itu bila kondisi kendaraan rusak berat. Kemudian tidak bisa digunakan kembali atau telah dicuri.

“Itu bisa diajukan untuk penghapusan data. Sanksi saat ini yang menunggak adalah mungkin denda keterlambatan pajak saja. Maksimal Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved