Berita Bangkalan

Mirisnya Cara 2 Gadis Ini Cari Uang, Jauh-Jauh ke Bangkalan Temani Pria Hidung Belang Pesta Sabu

MM dan HM sudah terbiasa on call untuk sekedar menemani pria hidung belang ketika mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Dua gadis belia asal Sampang dan Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Galis setelah ketahuan sedang berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Selasa (17/1/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penyalahgunaan narkoba yang sudah menulari berbagai usia dan segala sektor kehidupan, seperti juga membuka peluang pekerjaan baru. Ironisnya, ada profesi sampingan yang menyasar gadis-gadis muda yaitu menemani para budak narkoba mengonsumsi sabu dengan bayaran tertentu, seperti terungkap saat penggerebekan di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (7/1/2023) lalu.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong di desa itu, Unit Reskrim Polsek Galis menemukan dua gadis muda sedang teler karena mengisap sabu. Keduanya malah bukan warga setempat melainkan dari Sampang dan Surabaya.

Mereka adalah MM (21), warga Desa Kecamatan Sreseh, Sampang, dan HM (17), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya. Diduga keduanya sengaja diundang datang ke sana untuk menemani seorang pria berpesta sabu dan mendapat upah.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti mengungkapkan, keberadaan dua gadis dari luar Bangkalan itu terendus setelah Unit Reskrim Polsek Galis menerima laporan dari masyarakat setempat, Sabtu (7/1/2023) lalu, terkait keberadaan MM dan HM sebagai warga luar desa.

“Awalnya kami melaksanakan patrol rutin antisipasi 3C (curat, curas, dan curanmor). Warga menginformasikan bahwa ada muda-mudi tidak dikenal memasuki sebuah rumah kosong. Ternyata mereka tengah berpesta sabu,” ungkap Risna, Selasa (17/1/2023).

Penggerebekan rumah kosong sebagai tempat pesta sabu itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripda Poundra Kinan A beserta dua anggotanya; Briptu Rudy dan Bripda Agus.

Dari lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Galis menyita sejumlah barang bukti dua klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Kristal putih berisikan sabu seberat 0,21 gram dan 0,14 gram. Selain itu, polisi menyita sebuah pipet kaca bekas pakai berisikan sabu dengan berat kotor 2,41 gram, dan seperangkat alat isap sabu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Risna, terkuak fakta mengejutkan bahwa MM dan HM sudah terbiasa on call  (terima panggilan) untuk sekedar menemani pria hidung belang ketika mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kepada petugas kedua tersangka mengakui sudah biasa dibawa atau disewa laki-laki untuk menemani dugem, minum atau mengkonsumsi sabu dengan tarif mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000,” jelas Risna.

Berdasarkan keterangan keduanya, seharusnya juga ada tersangka lain saat penggerebekan. Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripda Poundra Kinan A, memang ada muda-muda yang dipergoki warga masuk ke rumah kosong itu.

Tetapi saat digerebek, pria yang diduga menyewa HM dan MM sudah tidak ada atau kabur. Sehingga polisi menangkap kedua gadis itu dan membawanya ke polsek.

Saat ini, kedua gadis itu mendekam di sel tahanan Polsek Galis. Mereka terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP Ayat (1) Junto Pasal 132 KUHP Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved