Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa?

Muncul selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase youtube Uya Kuya TV/tribunnews
Mahfud MD mendengar ada gerakan-gerakan agar vonis Ferdy Sambo bukan hukuman mati atau seumur hidup. Siapa mereka? 

SURYA.CO.ID - Menjelang pembacaan vonis para terdakwa pembunuhan Brigadir J, muncul selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. 

Adanya gerakan-gerakan untuk vonis Ferdy Sambo ini ternyata sudah didengar Menkopolhukam Mahfud MD.

Dari kabar yang diterima Mahfud MD, gerakan-gerakan ini menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum angka, bukan huruf.

Artinya Ferdy Sambo hanya dihukum pidana penjara 20 tahun ke bawah, bukan hukuman seumur hidup atau mati. 

"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukumannya angka saja, jangan huruf.
Jadi kalau angka 20 ke bawah, kalau huruf hukuman mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023). 

Baca juga: MENANTI Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari ini, Ayah Brigadir J Berharap Terdakwa Dapat Hukuman Mati

Mahfud berharap selentingan-selentingan itu hanya fitnah saja.

"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya. 

Mahfud berkeyakinan Ferdy Sambo memenuhi unsur di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Apakah itu berarti Mahfud sepakat jika Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati? 

Pejabat asal Madura ini enggan mengungkapkan. 

"Wah gak tahu, ya diantara itu. yang 340. Saya kok percaya 340," ujar Mahfud.

Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus. 

Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.

Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal. 

"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud, 

Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi. 

"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya. 

Lalu, bagaimana dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu? 

Menurut Mahfud, Bharada E akan divonis ringan karena tanpa dia, kasus ini tidak akan terbuka.

Bahkan, kata Mahfud, BHarada E bisa saja dibebaskan.

"Kalau dia tidak bicara, tidak terbuka, Karena dia semua berbalik. Memang dia semula menutupi, sampai tanggal 8. Bayangkan selama sebulan dia bertahan berbohong. Tapi ketika dia membuka, besoknya terbuka semua, termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagianya"

"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi gak tahu hakimnya mau gak," tukas Mahfud MD

Mahfud berharap putusan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak membuat kecewa publik.

Lihat video selengkapnya

Hari Ini Ferdy Sambo Dituntut

Tangisan Ferdy Sambo di sidang diragukan jaksa karena fakta-fakta sebelumnya.
Tangisan Ferdy Sambo di sidang diragukan jaksa karena fakta-fakta sebelumnya. (kolase kompas TV)

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.

Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Kecewa Tuntutan ke Kuat Maruf dan Bripka RIcky RIzal

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Cemoohan Keluarga Brigadir J di Sidang lewat Kuat Maruf.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Cemoohan Keluarga Brigadir J di Sidang lewat Kuat Maruf. (Kolase Tribunnews.com)

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan dari JPU yang hanya menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maaruf delapan tahun penjara.

 "Kami keluarga kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya 8 tahun," kata ibunda Brigadr J, Rosti Simanjuntak, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian berasumsi majelis hakim akan menjatuhkan vonis tiga atau dua tahun kepadaRicky Rizal dan Kuat Maaruf.

“Tentunya sangat kecewa dengan tuntutan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum, dituntut 8 tahun, mereka berasumsi bisa-bisa divonisnya hanya tiga atau dua tahun,” jelasnya, dikutip dari Wartakoralive.com, Senin (16/1/2023).

Pihak keluarga Brigadir J, lanjut Febrian berharap, kedua terdakwa dituntut secara proporsional, karena dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan.

“Orang tua dari almarhum mengharapkan mereka dituntut secara maksimal, proporsional, karena kita lihat selama ini di dalam persidangan mereka berbelit-belit dan loyal sekali pada Pak FS (Ferdy Sambo).”

“Harapannya, tentu sebagai manusia yang sudah kehilangan anggota keluarganya dengan cara yang tidak manusiawi, harapannya tentu yang terlibat itu dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Mansur Febrian sebenarnya berharap dengan adanya fakta persidangan, JPU menuntut pelaku utama dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimal.

“Masih tetap positif harapan terhadap penegakan hukum di negeri kita ini, dengan adanya bukti-bukti di persidangan, keluarga mengharapkan tuntutan untuk pelaku utama adalah semaksimal mungkin, setimpal dengan yang dilakukan,” ungkap Febrian.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

 Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari ini, Kubu Brigadir J: Minimal Tuntutan Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved