Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA-FAKTA Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Terbukti Menembak, Ini Reaksi Ayah Brigadir J

Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).  

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022) 

SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).  

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sisem elektronik seperti diatur dalam UU ITE.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah , Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

Baca juga: MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa?

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," terang jaksa. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di dunia internasional. 

"Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan banyaknya anggota polri yang terlibat," terang jaksa. 

Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada. 

"Berdasarkan uraian di atas kami ohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa. 

Atas tuntutan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan pribadi maupun tim pada persidangan minggu depan. 

Sementara itu, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat bereaksi atas tuntutan Ferdy Sambo ini. 

"Kami sangat apresiasi. dalam persidanagn sudah terang benerang Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup," kata Samuel dikutip dari Breaking News Metro TV. 

Apakah tuntutan ini sesuai harapan keluarga? 

Diakui Samuel, sesuai dengan pasal 340 yang dijeratkan memang memungkinkan Ferdy Sambo untuk dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum. Memang sudah sepantasnya dihukum seumur hidup, kalau tidak hukuman mati," katanya. 

Samuel berharap selanjutnya hakim sebagai utusan tuhan di bumi, bisa memutus Ferdy Sambo dengan hukuman tersabut.  

"Kami sangat berharap, agar kami mendapat keadilan seadil-adilnya. Mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati tuhan, dalam menyidangkan ini," tukasnya. 

Berikut fakta-fakta yang menjadi dasar jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup: 

1. Sengaja ambil senjata Brigadir J 

Ferdy Sambo terpojok pengakuan Bripka Ricky Rizal soal uang Rp 500 juta dan tentang perintah tembak, bukan hajar.
Ferdy Sambo terpojok pengakuan Bripka Ricky Rizal soal uang Rp 500 juta dan tentang perintah tembak, bukan hajar. (kolase tribunnews)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.

Menururt Jaksa, Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Senjata itu telah diamankan oleh Ricky Rizal.

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan hasil analisis Jaksa, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata yang telah diamankan dalam mobil.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.

2. Pakai sarung tangan hitam

Meski terjadi pro kontra di persidangan, namun jaksa meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat mengeksekusi Brigadir J. 

Jaksa merujuk keterangan Adzan Romer yang mengaku melihat Ferdy Sambo saat turun dari mobil di depan rumah Duren Tiga. 

Saat itu Adzan Romer bersama dengan Prayogi berencana mengikuti Ferdy Sambo badminton. 

Namun, tiba-tiba Ferdy Sambo mengarahkan ke rumah Duren Tiga. 

Sampai di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo tak langsung turun dari mobil, namun turun agak jauh dari pintu pagar rumahnya. 

Saat turun itu lah, Adzan Romer melihat senjata Ferdy Sambo jatuh.

Saat itu Adzan Romer ingin mengambilkan senjata itu, namun ditolak Ferdy Sambo

Adzan Romer melihat saat itu Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan warna hitam. 

"Setelah itu, Ferdy Sambo masuk ke rumah melalui garasi samping," sebut jaksa. 

3. Ikut Tembak Brigadir J

Dalam pertimbangannya, jaksa juga mengungkap peran Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Dijelaskan jaksa, setelah masuk ke rumah Duren TIga, Sambo bertemu Kuat Maruf. 

Sambo meminta Kuat Maruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J. 

Sementara Bharada E sudah berada di dalam rumah saat Ferdy Sambo masuk.

Saat Brigadir J masuk, Ferdy Sambo langsung memegang lehernya dan menyuruh untuk berlutut. 

Saat itu, Brigadir J langsung membungkukkan badan sambil mengatakan, ada apa ini. 

Setelah itu Ferdy Sambo berteriak ke Bharada E: woi, kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak.

Seketika itu, Bharada E langsung menembakkan senjata api 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan.

"Berdasarkan saksi Richard,  Ferdy Sambo menghampiri Brigadir j, menggunakan sarung tangan hitam, mengembangkan senjata api menembakkan ke tubuh korban hingga korban Yosua meninggal dunia," sebut jaksa penuntut umum. 

Setelah itu, Sambo jongkok ke depan tangga menembak ke arah plafon untuk menciptakan seolah tembak menembak.

"Senjata api lalu dilap guna menghilangkan sidik jari, lalu ditempelkan ke tangan Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved