Pentolan KKB Papua Mendadak Bela Lukas Enembe, Pertanda Mereka Ada Hubungan? Ini Reaksi Mahfud MD

Pentolan KKB Papua yakni Benny Wenda mendadak membela Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Ada hubungan apa mereka?

kolase tribun papua
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Pentolan KKB Papua yakni Benny Wenda mendadak membela Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. 

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe). Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Kekayaan Lukas Enembe

Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.

Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura.

Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved