TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sidang Kanjuruhan: Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim Menjadi Terdakwa Pertama yang Disidang 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 16 Januari akan menggelar sidang perdana terhadap lima terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Rahadian Bagus
surya.co.id/tony
Polisi menggelar simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 16 Januari akan menggelar sidang perdana terhadap lima terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Sidang pertama itu agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa yang segera menjalani sidang pertama yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.  Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut catatan SIPP PN Surabaya, berkas terdakwa AKP Harmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim menempati urutan pertama dalam perkara ini. Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Ketiga, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku
Kasat Samapta Polres Malang.

Dua berkas lain adalah dari pihak internal Arema FC. Berkas itu dari Suko Sutrisno selaku Security Officer. Sementara, berkas yang paling terakhir yakni dari terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang akan berlangsung secara berurutan. Itu artinya, terdakwa yang pertama kali menjalani sidang yakni Harmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Sedangkan, terdakwa terakhir yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC. 

"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," kata Agung.

Tahapan proses sidang setelah agenda pembacaan surat dakwaan yakni terdakwa  diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Terdakwa boleh mengajukan eksepsi atau tidak. Terlepas dari itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Kemudian, proses selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. Nah, dalam perkara ini informasinya ada 140 saksi. Masih belum ada kepastian apakah semua bakal dihadirkan di PN Surabaya atau tidak. Tetapi, sudah ada kabar sidang perkara ini bakal dikebut. Dalam seminggu akan diadakan sidang sebanyak tiga kali.

Persidangan ini dipercepat karena ada kabar 20 Mei sampai 11 Juni 2023 mendatang, Indonesia bakal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Venuenya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya.  Nah informasinya, sidang Kanjuruhan dipercepat supaya perkara ini sudah tuntas sebelum Piala Dunia U-20 berlangsung.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved