CPNS

SELEKSI Administrasi PPPK 2022 Tenaga Teknis Diumumkan, Simak Cara Ajukan Sanggahan Bila Tak Lolos

Hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis, telah diumumkan sejak, Kamis (12/1/2023) hingga Minggu (15/1/2023) mendatang.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/@bkngoidofficial
Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis. 

SURYA.CO.ID - Hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis, telah diumumkan sejak, Kamis (12/1/2023) hingga Minggu (15/1/2023) mendatang.

Jika Anda termasuk dalam peserta yang tak lolos seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis, maka bisa mengajukan sanggahan terhadap keputusan itu.

Namun, untuk mengajukan sanggahan, perlu memperhatikan beberapa hal. Termasuk di dalamnya adalah melengkapi dokumen untuk mengajukan sanggahan.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka, Ini Link Download Contoh Surat Lamaran Lulusan SMA

Melansir Tribunnews, hasil seleksi administrasi PPPK 2022 telah diumumkan di lama resmi SSCASN BKN.

Pelamar PPPK 2022 bisa mengajukan sanggahan dalam kurun waktu tiga hari setelah pengumuman berlangsung.

Melihat jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 berdasarkan surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, masa sanggah dapat diajukan mulai 16 Januari 2023.

Masa sanggah berlangsung hingga 18 Januari 2023.

Cara sanggah pelamar yaitu dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau klik di sini.

Lalu pelamar dapat mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologisnya.

Sanggahan yang diajukan sesuai dengan keberatan yang dirasakan.

Lengkap dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sedangkan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dalam mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi.

ILUSTRASI Pegawai PPPK dan PNS
ILUSTRASI Pegawai PPPK dan PNS (CANVA)

Baca juga: Bocoran Contoh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2023 Kemenkumham

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu log in pada bagian atas kanan layar

3. Lalu, login dengan menggunakan NIK dan password

4. Klik menu "Masuk"

5. Kemudian tampilan akan menunjukan Hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan muncul di dashboard.

Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 berdasarkan surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, sebagai berikut.

Baca juga: JELANG Pembukaan CPNS dan PPPK 2023, Simak Cara Buat Akun hingga Berkas yang Harus Disiapkan

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

- Pengumuman Seleksi PPPK: 20 Desember 2022 - 3 Januari 2023

- Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023

- Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 - 15 Januari 2023

- Masa Sanggah: 16 - 18 Januari 2023

- Jawab Sanggah: 19 - 25 Januari 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 - 28 Januari 2023

- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan

- Kartu Peserta: 18 - 22 Februari 2023

- Penarikan data final: 23 - 24 Februari 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari - 1 Maret 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi: 2 - 7 Maret 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret - 3 April 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret - 6 April 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret - 8 April 2023

- Pengumuman Kelulusan: 9 - 11 April 2023

- Masa Sanggah: 12 - 14 April 2023

- Jawab Sanggah: 14 - 20 April 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 - 29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April - 22 Mei 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei - 20 Juni 2023

Baca juga: LINK Latihan Soal SKD CPNS 2023 dari Soal TWK, TIU dan TKP Beserta Kumpulan Contoh Soal

PPPK Bisa Daftar CPNS 2023

Soal PPPK bisa mengikuti tes CPNS 2023, sempat viral di TikTok beberapa waktu lalu. Hal ini kemudian membuat pihak BPK harus meluruskan beberapa hal.

Melansir Kompas, pada dasarnya PPPK dilarang untuk mengikuti tes CPNS 2023.

Namun, ada cara yang bisa diambil oleh PPPK jika dalam pelaksanaan tes CPNS 2023 nantinya bisa lolos.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan, jika PPPK nanti lolos tes CPNS 2023, maka dia harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Apa Bisa Ajukan Sanggah? Ini Caranya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved