Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

PERJUANGAN Verrell Bramasta Bertemu Venna Melinda: Langsung ke Hotel Setelah Landing dan Peluk Mama

Inilah perjuangan Verrell Bramasta untuk bertemu Venna Melinda yang sedang dirawat di Surabaya, seusai menjadi korban KDRT oleh Ferry Irawan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Verrell Bramasta saat bertemu dengan Venna Melinda seusai melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim terkait kasus KDRT. 

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan saat akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (9/1/2023).
Ferry Irawan saat akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (9/1/2023). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved