DAFTAR KEKAYAAN Lukas Enembe Tersangka KPK yang Minta Izin Berobat ke Singapura, Ini Update Nasibnya

Ini lah daftar kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta izin berobat ke SIngapura. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa kadiv humas polri
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK dan diterbangkan ke Jakarta, Selasa (10/1/2023). 

SURYA.CO.ID - Ini lah daftar kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta izin berobat ke Singapura. 

Lukas Enembe minta izin berobat ke Singapura setelah dibawa ke Jakarta seusai ditangkap saat makan siang di Jayapura. 

Setelah dibawa ke Jakarta itulah kuasa hukum Lukas Enembe menyebut sang gubernur kondisi kesehatannya memburuk. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, menyebut penyakit yang diderita Lukas Enembe antara lain menyerang ginjal dan paru-paru. Dia menambahkan, penyakit stroke lukas juga terus memburuk.

“Perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya,” kata Petrus saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/11/2022).

Petrus mengklaim, karena kondisi seperti itu, sejumlah dokter dari Rumah Sakit Elizabeth, Singapura menyarankan Lukas menjalani perawatan di negara tersebut.

Baca juga: Siapa Pengganti Lukas Enembe yang Ditangkap KPK? Ini Kata Kemendagri Soal Nasib Pemprov Papua

Menurut mereka, jika dalam satu minggu politikus Demokrat itu tidak segera dirawat di Singapura, kondisinya akan semakin memburuk dan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

“Intinya bahwa Pak Lukas Enembe harus dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” tutur Petrus.

 Dia lantas mengatakan, pihaknya hari ini mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi kesehatan Lukas ke penyidik. Ia meminta lembaga antirasuah itu mengizinkan Lukas berobat ke Singapura.

Petrus mengaku Lukas akan terbuka jika memang KPK akan mengirimkan dokter untuk mendampingi Liukas berobat ke Singapura.

a juga mempersilakan jika KPK memutuskan Lukas dalam pengobatan itu mesti didampingi penyidik.

“Jadi kita terbuka saja, dokter KPK monggo, dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) monggo, tentu secara etik biar mereka yang dikoordinasikan begitu,” ujar Petrus.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.

Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved