Berita Magetan

Wafat di Taiwan Akibat Keguguran, TKW asal Magetan Diturunkan Dari Taksi dan Dilarang Masuk Juanda

Menurut Gatot, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu atau 22 hari, agar jenazah Ayu bisa tiba di rumah duka.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/febrianto ramadani
Jenazah TKI asal Kabupaten Magetan, Ayu Purwati, disemayamkan di Desa Krajan Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Meninggalnya Ayu Purwati, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) saat dalam masa kerja di Taiwan, Kamis (15/12/2022) lalu, menyisakan kisah pilu. TKI wanita itu meninggal setelah kandungannya keguguran akibat kehabisan darah, tetapi sebelum itu sempat ditelantarkan di tepi jalan di negara tersebut.

Dari penuturan Kadisnaker Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono kepada SURYA, Jumat (6/1/2023), Ayu merupakan warga Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan yang menjadi TKI di Taiwan.

Ayu dikabarkan wafat di rumah sakit di Taiwan akibat keguguran dan kehabisan darah. Menurut Gatot, korban sempat dilarikan di rumah sakit tetapi tidak tertolong. Bahkan sopir taksi yang seharusnya mengantarkan Ayu ke rumah sakit, justru menelantarkannya dengan menurunkannya di tepi jalan.

Jenazah wanita berusia 32 tahun tersebut telah tiba di rumah duka dengan disambut isak tangis, dari warga sekitar, Jumat (06/01/2023) pukul 13.20 WIB. Setelah disemayamkan dan dishalatkan, jenazah Ayu Purwati dimakamkan di TPU desa setempat.

Ternyata derita korban tidak sampai di situ. Menurut Gatot, jenazah hanya bisa diterbangkan sampai bandara Soekarno Hatta, tidak bisa didaratkan di bandara Juanda Surabaya. Namun berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dengan BP2MI, akhirnya Ayu diterbangkan ke bandara Juanda hingga dibawa ke rumah duka.

"Proses pemulangan jasad sempat terkendala administrasi. Meski awal pemberangkatan legal namun seiring waktu statusnya berubah menjadi non prosedural," jelas Gatot.

Menurut Gatot, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu atau 22 hari, agar jenazah Ayu bisa tiba di rumah duka. Sebelum itu, ada proses administrasi yang harus dilalui, mulai dari tes kesehatan hingga pengurusan dokumen.

"Karena korban non prosedural, maka tidak mendapatkan jaminan asuransi baik dari PT yang memberangkatkan maupun tempatnya bekerja. Jadi bekerja tidak sesuai dengan perjanjian," tuturnya.

"Seperti yang saya jelaskan di awal, almarhumah berangkatnya legal. Namun kemudian non prosedural, akibat pindah majikan sehingga asuransinya tidak bisa diklaim kepada PT yang memberangkatkannya," sambung Gatot.

Kendati demikian selama proses pemulangan jenazah tidak dipungut biaya. Semua biaya pemulangan jenazah ditanggung negara. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved