Rabu, 6 Mei 2026

Kartu Prakerja

Insentif Kartu Prakerja Cair Mulai Hari Ini, Simak 3 Tips untuk Sambungkan E-Wallet yang Terputus

Insentif Kartu Prakerja akan cair mulai hari ini, Kamis (5/1/2023). Simak cara untuk mengatasi e-wallet yang terputus

Tayang:
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
prakerja.go.id
Insentif Kartu Prakerja cair dan tips menyambungkan e-wallet 

Sedangkan bagi pemegang kartu yang akun bak atau e-walletnya terputus, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Yakni pertama, lakukan pembetulan nama pada akun bank atau e-wallet (perhatikan spasi, titik, dan komanya) agar sama dengan nama yang Anda daftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Kedua, hubungi customer service bank/ e-wallet untuk lakukan pencocokan atau pembetulan nama atau buat akun bank/ e-wallet baru yang namanya sesuai.

Baca juga: FAKTA BARU Rencana Kartu Prakerja Tahun 2023, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Tambah Anggaran

Ketiga, tautkan akun ke Kartu Prakerja pada Januari 2023.

Apabila tautan berhasil, cek jadwal pencairan pada dashboard Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2023

Adapun, dipastikan program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2023.

Untuk bisa menjadi pemegang Kartu Prakerja, ada 6 syarat yang harus dipenuhi.

Apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut, pemegang kartu bisa mendapatkan bantuan dengan total Rp 4,2 juta.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Melansir situs resmi Kartu Prakerja, berikut selengkapnya.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved