Berita Tulungagung

Pemdes Plosokandang Tulungagung Kerap Terima Laporan Pasangan Mahasiswa Menginap di Rumah Kos

Menurut Kepala Desa Plosokandang, Agus Waluya, selama dirinya menjabat sudah ada sekitar 10 penggerebekan rumah kos.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Dokumentasi SURYA.co.id
Foto Ilustrasi pasangan tak terikat pernikahan berduaan di dalam kamar kos 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru mengeluhkan perilaku mahasiswa yang kerap menginap bersama lawan jenis.

Kondisi ini menimbulkan kemarahan warga dan berujung para proses penggerebekan.

Lokasi desa ini memang ada ada di dua kampus besar di Tulungagung.

Banyak rumah kos yang didirikan di tengah perkampungan warga, dan dipakai mahasiswa untuk menginap dengan pacarnya.

Menurut Kepala Desa Plosokandang, Agus Waluya, selama dirinya menjabat sudah ada sekitar 10 penggerebekan rumah kos.

"Semua bermula dari aduan warga, karena ada aktivitas mahasiswa yang melanggar norma di kampung. Dari pada terjadi anarkis, saya minta dibawa ke balai desa," terang Agus.

Baca juga: Alasan Kakek di Blitar Sewakan Dapur untuk Tempat Mesum Rp 20 Ribu, Ditinggal Anak ke Jakarta

Baca juga: 70 PPK Trenggalek Dilantik, PDI Perjuangan Minta Masa Kerja PPK Diperpanjang hingga Pilkada

Kejadian terakhir ada pada Senin (2/1/2023) malam.

Saat itu ada tiga pasang mahasiswa dan mahasiswi menginap di satu rumah kos.

Warga melihat hingga pukul 23.30 WIB tiga pasangan beda jenis kelamin ini belum juga keluar rumah.

"Saat itu saya tekankan, jangan berbuat anarkis. Akhirnya semua dibawa ke balai desa," ujar Agus.

Para mahasiswa dan mahasiswi yang digerebek ini berasal dari Kabupaten Lamongan.

Mereka lalu didenda sebesar Rp 500.000 per orang.

Hal ini mengacu pada ketentuan dari pihak kampus, agar mahasiswa yang melanggar norma masyarakat didenda Rp 500.000 per orang.

"Kami mengacu pada apa yang disampaikan pihak kampus saja. Tapi kadang kami tidak tega, karena masih mahasiswa dendanya kurang dari Rp 500.000," ungkap Agus.

Para mahasiswa ini juga diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved