Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Ferdy Sambo Bisa Lolos Pidana? Ahli Singgung soal Perintah hingga Kondisi Suami Putri dalam Sidang
Benarkah Ferdy Sambo bisa lolos pidana seusai datangkan saksi ahli pada sidang hari ini, Selada (3/1/2023)?
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Benarkah Ferdy Sambo bisa lolos pidana seusai datangkan saksi ahli pada sidang hari ini, Selada (3/1/2023)?
Seperti diberitakan sebelumnya, agenda sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini adalah mendatangkan saksi ahli guna meringankan hukuman.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sepakat mendatangkan M Said Karim, Guru Besar Universitas Hasanuddin.
Dalam persidangan, Said Karim sempat menyampaikan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meski telah diketahui memerintah Bharada E melakukanekseskusi pada Brigadir J.
Baca juga: SOSOK Ahli yang Didatangkan Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini, Guru Besar Universitas Hasanuddin
Melansir Tribunnews, Said Karim merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaan itu diajukan saat Said menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.
Mendapat pertanyaan itu, Said Karim mengatakan bahwa Bharada E melakukan sesuatu yang tidak sesuai perintah.
"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya. Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.
"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.
Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.
Baca juga: LAGI! Status Justice Collaborator Bharada E Coba Digugurkan, Kubu Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Sejalan
Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.
Dalam sidang, Said Karim juga menyampaikan soal dugaam pembunuhan berencana yang ditujukan pada Ferdy Sambo cs.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Bisa-Lolos-Pidana-Ahli-Singgung-soal-Perintah-hingga-Kondisi-Suami-Putri-dalam-Sidang.jpg)