Berita Tulungagung
Diduga Menipu Pembeli Tebu, Sekretaris Desa Asal Blitar Jadi Tahanan di Polres Tulungagung
Sekretaris desa asal Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tebu oleh Satreskrim Polres Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang sekretaris desa asal Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
AP (27) asal Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tebu.
AP menipu BPU (34) warga Desa Tanjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pembeli tanaman tebu senilai Rp 100 juta.
"Lokasi sawah yang ditanami tebu ini ada di Desa Mayangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Jadi korban melapor ke Polres Tulungagung," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (2/1/2022).
Agung mengatakan, sebelumnya Wahono bermaksud menjual tanaman tebu miliknya yang siap panen.
Wahono minta tolong kepada AP, seorang sekretaris desa untuk mencari pembeli.
AP yang mengaku sebagai pemilik tanaman tebu itu lalu menjual tanaman tebu kepada BPU senilai Rp 100 juta.
"Proses penawaran itu sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Korban sudah deal dengan tersangka untuk membeli," sambung Agung.
Namun, ternyata tanaman tebu yang sama juga ditawarkan kepada kepada Ahmad.
Ahmad membeli dengan harga yang sama dan segera menebang tanaman tebu itu di awal Agustus 2022.
Mengetahui tanaman tebu yang dibelinya sudah ditebang orang lain, BPU melapor ke Polres Tulungagung.
"Korban merasa tertipu, karena tanaman tebu yang sudah dibayar ternyata dipanen oleh orang lain. Sementara uangnya tidak dikembalikan," ungkap Agung.
Setelah menerima laporan BPU, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah alat bukti mencukupi, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AP menjadi tersangka.
Polisi menangkap AP pada Rabu (28/12/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di Tulungagung.
"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan," tegas Agung.
Penyidik menjerat AP dengan pasal 378 KUHPidana tetang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
AP terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.