Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PANTESAN Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Argumentasi Mudah Dipatahkan
Pantas saja terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Ini penyebab sebenarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Ada beberapa alasan yang membuat terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Salah satunya adalah Ferdy Sambo memiliki sejumlah prestasi dan berkinerja baik selama bertugas di Polri, sebelum akhirnya melakukan pelanggaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN'.
Arman menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bunyi pasal tersebut adalah “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," papar Arman.
Selain itu, ada tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan tersebut.
1. Prestasi
Pertama, Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas yang dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," terang Arman.
2. Surat Pengunduran Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.