Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PANTESAN Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Argumentasi Mudah Dipatahkan
Pantas saja terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Ini penyebab sebenarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Jokowi dan Kapolri ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3012/2022).
Adapun alasan dicabutnya gugatan adalah karena Ferdy Sambo mencintai institusi Polri.
"Sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan PTUN."
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN."
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata Arman Hanis.
Gugatan ini, kata Arman, sebenarnya adalah upaya konstitusional sebagai warga negara.
Namun, melihat reaksi publik terhadap upaya ini, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya.
"Pencabutan gugatan sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung."
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa."
"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.