Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
BIODATA Irjen Nico Afinta yang Disebut Layak Disidang Kode Etik, Kata Pengacara Tragedi Kanjuruhan
Irjen Nico Afinta, mantan Kapolda Jatim nilai layak disidangkan kode etik oleh Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Irjen Nico Afinta, mantan Kapolda Jatim yang disebut layak disidangkan kode etik oleh Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky.
Irjen Nico Afinta dianggap membenarkan tindakan yang dilakukan aparat dalam tragedi Kanjuruhan hingga mengakibat ratusan orang tewas.
Hal ini beralasan karena sebelumnya Irjen NIco Afinta menyebut tembakan gas air mata merupakan tindakan yang sesuai prosedur,
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia membenarka tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Anjar kemudian membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Malang Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Pertama, kata dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.
Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Satuan itu hanya bisa dikerahkan pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.
"Untuk menggerakkan Polres-Polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," jelas Anjar.
Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob.
Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," kata Anjar.
Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.
Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Dalam BAB V laporan tersebut tertulis bahwa langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Namun demikian, tindakan tersebut juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Rekomendasi dalam poin kedua BAB tersebut, menurut Anjar, merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.
"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," tukasnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Belakangan, satu dari sekian tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, bebas.
Profil dan Biodata Irjen Nico Afinta
Irjen Nico Afinta lahir di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 30 April 1971.
Setelah menjalani jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di Kota Surabaya, Nico mendaftar Akpol dan lulus tahun 1992.
Nico berpengalaman dalam bidang reserse dan menjadi Kapolda Jatim sejak 16 November 2020.
Seusai serah terima jabatan dengan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengungkap programnya.
"Pertama pengolahan kampung tangguh, pengamanan pilkada, pengamanan Nataru serta bagaimana membantu bersama-sama Ibu Gubernur, Pangdam untuk menggerakkan ekonomi," terangnya setelah acara sertijab di Mapolda Jatim, Sabtu, (21/11/2020).

"Sehingga menjadi contoh secara nasional. Saya akan melanjutkan semua program-program yang sudah baik ini.
Saya mohon dukungan dari seluruh stakeholder dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jatim ini sehingga harapan kita bisa melalui semua permasalahan yang ada dan ekonomi dapat berlanjut kembali," ujarnya.
Berikut Riwayat Pendidikannya:
- SD IN VII Surabaya (1983)
- SMPN 1 Surabaya (1986)
- SMAN 2 Surabaya (1989)
- Akpol (1992)
- S1 PTIK (2001)
- Sespim Polri (2006)
- S2 Fakultas Hukum Unpad Bandung (2010)
- S3 Fakultas Hukum Unpad Bandung (2016)
- Sespimti Polri (2016)
Riwayat Jabatan:
- Pamapta Poltabes Semarang (1993)
- Kanit Poltabes Semarang (1994)
- Danton Taruna Akpol (1996)
- Danki Taruna Akpol (1997)
- UN IPTF Pas PBB XIV Bosnia Herzegovina (1997-1998)
- Kapolsek Metro Ciputat Polres Jakarta Selatan (2000)
- Kanit Ekonomi Ditreskrim Polda Jawa Tengah (2003)
- Wakasat Reskrim Polwiltabes Semarang (2004)
- Kepala Unit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya (2006)
- Kepala Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2006)
- Kepala Subdit III Umum/ Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2008)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
- Kapolrestabes Medan[3] (2013)
- Kabagbindik Sespimma Sespim Polri Lemdikpol (2016)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2016) / Lulus Pendidikan Sespati
- Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (2016)
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya[4] (2017)
- Karobinopsnal Bareskrim Polri[5] (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri[6] (2019)
- Sahlisospol Kapolri (2019)
- Kapolda Kalimantan Selatan (2020)
- Kapolda Jawa Timur (2020).
Permintaan Maaf Kapolda Jatim
- Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang memakan korban jiwa ratusan orang suporter.
Ia mengakui adanya kekurangan dalam aspek pelaksanaan pengamanan massa di dalam stadion, saat kerusuhan terjadi.
Oleh karena itu, Nico berjanji, pihaknya akan mengevaluasi segala aspek yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan atas insiden tersebut.
Ia juga berharap, di masa mendatang, dunia sepak bola Tanah Air semakin berbenah dalam memberikan rasa aman, nyaman dan tentunya pendapatan sektor ekonomi masyarakat.
"Saya sebagai Kapolda prihatin sekaligus meminta maaf jika di dalam proses pengamanan yang berjalan terdapat kekurangan. Ke depannya akan kami evaluasi bersama pihak terkait. Harapannya ke depan adalah pertandingan sepakbola yang aman nyaman dan menggerakkan ekonomi," ujar Irjen Nico saat menjenguk korban luka di RSUD dr Syaiful Anwar (RSSA) Malang, bersama Forkopimda Jatim, Selasa (4/10/2022).
Nico menambahkan, pihaknya bersama tim Mabes Polri akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk korban yang luka mendapatkan bantuan perawatan.
"Bapak kapolri memberikan perhatian secara khusus kepada seluruh korban dengan memberikan bantuan perawatan kepada setiap korban dan diserahkan kepada keluarga masing-masing," katanya.
Selain itu, lanjut Nico, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait perbaikan sarana prasarana yang rusak.
Seusai proses kemanusiaan selesai, jenderal bintang dua ini menegaskan akan melakukan proses penegakan hukum kepada siapa saja yang bersalah dalam peristiwa ini.
"Kami akan melakukan proses penegakkan hukum kepada siapa saja yang bersalah setelah proses kemanusiaan selesai. Kami berdoa semoga semua permasalahan ini bisa diselesaikan bersama-sama," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Nico Afinta Dinilai Layak Disidang Etik, Pengacara Korban: Ia Benarkan Penembakan Gas Air Mata