Berita Kota Pasuruan
PKL Dilibatkan Dalam Penataan Alun-Alun Kota Pasuruan, Gus Ipul Juga Sumbang Gerobak
Dalam pertemuan itu, direncanakan adanya kesepakatan antara Gus Ipul dan para PKl yang akan dimulai pada 1 Januari 2023
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumpulkan seluruh pedagang kaki lima yang biasa berjualan di alun-alun Kota Pasuruan. Pertemuan dengan para pedagang itu memang cara Gus Ipul untuk berdialog dan membahas penataan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.
Dari catatan yang ada jumlah PKL di seputar alun-alun Kota Pasuruan mencapai 107. Mereka ini biasa berjualan di trotoar sepanjang lingkaran alun-alun.
“Kami ingin menata, agar rapi bersih dan indah sehingga pengunjung alun-alun betah,” kata Gus Ipul dihadapkan para pedagang, Selasa (27/12/2022)
Dengan penataan PKL, diharapkan alun-alun yang saat ini hampir rampung direvitalisasi, bisa semakin indah. “Jangan sampai alun-alunnya sudah indah tetapi PKL-nya masih semrawut,” kata Gus Ipul.
Dalam pertemuan itu, direncanakan adanya kesepakatan antara Gus Ipul dan para PKl yang akan dimulai pada 1 Januari 2023. Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga membagikan secara simbolis gerobak baru yang telah didesain dan dibuat khusus oleh pemerintah kota.
Untuk tahap awal ini, setidaknya ada 50 gerobak yang dibagikan. Selanjutnya secara bertahap seluruh PKL yang jumlahnya 107 akan mendapat bantuan gerobak yang sama. Para PKL juga akan dilibatkan untuk mendesain gerobak untuk tahap kedua sehingga peruntukannya bisa sesuai.
“Jadi nanti desain gerobak sama. Hanya yang membedakan nanti jualan apa. Misalnya yang jualan es degan, model gerobaknya akan berbeda dengan yang jualan bakso,” kata Gus Ipul.
Sementara dalam pertemuan antara Gus Ipul dengan PKL kali ini, disepakati beberapa hal. Di antaranya PKL mulai berjualan pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB, para PKL wajib menjaga kebersihan lingkungan Alun-Alun Kota Pasuruan.
Ketiga, PKL dilarang menggelar tikar di atas trotoar di Alun-Alun Kota Pasuruan; empat, PKL dilarang berjualan di tempat selain yang ditentukan sebagaimana layout di atas; kelima, Ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan perubahan Perwali Nomor 62 Tahun 2022 tentang penataan kawasan pemberdayaan PKL. *****