Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Prof Elwi Danil, Ahli Hukum Pidana yang Jadi Saksi Meringankan Ferdy Sambo, Ini Jejaknya

Prof Elwi Danil, pakar hukum pidana yang akan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Prof Elwi Danil, ahli hukum pidana yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ini profil dan biodatanya! 

Menurut Mustofa, kalau secara fisik pelaku tidak memperhitungkan, tapi kemungkinan resiko akan dipertimbangkan.

Jaksa juga mempertanyakan tentang sikap Ferdy Sambo yang masih sempat melakukan kegiatan lain seperti bermain badminton ketika mendapat laporan istrinya diperkosa. 

Mustofa menjelaskan, dalam pembunuhan tidak berencana biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Seperti ketika menyaksikan istri diperkosa, langsung melakukan penembakan dan tidak ada jeda waktu untuk berpikir.

"Berarti itu sudah pasti berencana?," tanya jaksa. 

"Pasti berencana," tega Mustofa.

"Saya melihat di sana memang terjadi perencanaan. Richard bersedia  karena di posisi hubungan kerja dia paling bawah. Sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi. Di antara ajudan dia paling junior. sehingga melakukan penolakan jadi lebih kecil, apalagi masih baru menjadi anggota polisi. Bisa jadi takut kehilangan pekerjaan," katanya. 

Diterangkan Mustofa, di dalam perencanan pasti ada aktor intelektual, paling berperan dalam mengatur.

Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario, apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai eksekusi hingga tindak lanjut agar tidak teridentifikasi sebagai pembunuhan berencana.

Lalu, bagaimana peran Putri Candrawathi? 

Mustofa menganggap peran Putri tarafnya sama dengan Ferdy Sambo karena sebagai majikan. 

Sementara untuk terdakwa lain seperti Bharada E dan Bripka Ricky Rizal hanya diikutsertakan dalam keadaan dia bawah dan kemungkinan menolak lebih kecil.

Sedangkan Kuat diidentifikasi memiliki hubungan emosional seperti saudara yang terbangun sehingga mendorong untuk ikut melakukan.

Apakah 3 terdakwa ini bisa dikategorikan melakukan kegiatakan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? 

Menurut Mustofa tidak bisa dikategorikan demikian secara sosiologis. 

"Harus ada yang mengkoordiansi, memimpin dan harus bertanggungjaab. Sehingga yang lain-lain ikut serta," katanya. 

Lalu, apakah elecehan seksual bisa jadi motif?

Menurut Mustofa bisa saja sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti.

"Satu alat bukti tidak cukup, harus visum yang diperoleh. Kalau tidak ada alat bukti, tidak bisa menjadi motif," tegasnya. )(tribunnews/kompas.com/unand.ac.id/wikipedia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas jadi Ahli Meringankan di Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi"

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved