Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Siapkan Ratusan Kendaraan Dinas Listrik Pada 2023, Ini Kata Cak Eri
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya telah menganggarkan pengadaan mobil listrik mulai 2023.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah pusat berencana mengganti sejumlah mobil dinas BBM dengan bahan bakar listrik mulai 2023. Ini sebagai bagian mendukung program pemerintah pusat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022. Instruksi ini berisi tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya telah menganggarkan pengadaan mobil listrik mulai 2023.
Di tahap awal, kendaraan operasional yang akan diganti adalah sepeda motor.
“Insyaallah seluruh kendaraan bermotor roda dua di Kota Surabaya akan kita hitung dan kita alihkan menjadi sepeda motor listrik. Entah nanti kita konversi dan kita lelang, kita jual lalu beli untuk kendaraan listrik,” kata Wali Kota Eri, Senin (26/12/2022).
Dalam proses pengadaan nantinya, pihaknya akan menggandeng kejaksaan. Termasuk, spesifikasi yang disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dokumen kendaraan listrik.
Dengan koordinasi lintas instansi, pihaknya optimistis realisasi proyek ini bisa segera dilakukan.
Menurutnya, percepatan peralihan kendaraan dari BBM menjadi listrik harus didukung.
Selain lebih efisien, ini juga akan mengurangi dampak negatif BBM terhadap lingkungan.
"Kami mendukung penuh program pemerintah pusat dan juga untuk mengurangi polusi di Surabaya. Penggunaan kendaraan listrik ini juga dapat menghemat anggaran kita,” katanya.
Mengutip data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit. Sebanyak 77 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas pejabat.
Lalu, kendaraan operasional sebanyak 2.665 unit untuk roda dua dan 725 unit untuk roda empat.
Kemudian, kendaraan non operasional berupa ambulance sebanyak 67 unit, truk sebanyak 485 unit, dan lain-lainnya sebanyak 467 unit.
"Proses pengalihan menjadi kendaraan listrik nantinya dilakukan secara bertahap," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati dikonfirmasi terpisah.
Selain untuk kendaraan roda dua, pengalihan menjadi listrik akan diprioritaskan untuk kendaraan rusak.
Saat ini, Pemkot memiliki kendaraan operasional dinas roda dua yang berusia lebih dari 7 tahun dengan kondisi baik berjumlah 1.381 unit.
Kemudian, sebanyak 509 unit dalam kondisi rusak berat. Sedangkan kendaraan roda dua yang usianya kurang dari 7 tahun ada 764 unit dan yang rusak berat sebanyak 11 unit. Nantinya, kendaraan rusak berat akan mendapatkan prioritas pergantian.
"Di tahap awal ini, kita rencananya akan melelang sebanyak 520 unit kendaraan roda dua yang kondisinya sudah rusak berat. Kita akan ganti ke kendaraan roda dua berbahan listrik,” katanya.
Sedangkan untuk roda empat dan usianya sudah 7 tahun atau lebih dan dalam kondisi baik sebanyak 470 unit. Kemudian, yang rusak sebanyak 70 unit.
Untuk kendaraan roda empat yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya seluruhnya baik (262 unit).
Sama halnya dengan roda dua, prioritas penggantian roda empat akan dilakukan untuk kendaraan rusak berat.
"Kendaraan roda empat yang mungkin nanti dilelang pertama ya sebanyak 70 unit, yang sudah rusak berat itu. Nanti kita kalkulasi kembali apakah ini juga akan diganti kendaraan listrik atau tidak,” kata dia.
Selain mendata kendaraan rusak, pihaknya juga telah menghitung alokasi kebutuhan kendaraan listrik.
Secara khusus, pihaknya membandingkan biaya BBM dan biaya service antara kendaraan motor listrik dengan kendaraan motor yang berbahan BBM.
Hasilnya, penggunaan kendaraan motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan motor BBM.
“Jadi, ini sangat hemat. Semoga lancar realisasinya nanti,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/menganggarkan-pengadaan-mobil-listrik-mulai-2023.jpg)